JAKARTA (Realita)- Meski Vidi Aldiano telah meninggal dunia, perkara hukum yang melibatkannya ternyata belum berakhir.
Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang.
Baca juga: Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal di Usia 35 Tahun karena Kanker Ginjal
Minola mengawali konferensi pers-nya dengan menyampaikan turut berbelasungkawa atas meninggalnya suami Sheila Dara Aisha itu.
"Jadi pada kesempatan hari ini, pertama-tama saya ingin terlebih dahulu mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya almarhum Vidi Aldiano ya," ucap Minola, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (18/3/2026).
"Kami berdoa semoga amal ibadahnya diterima dan kuburnya diberikan kelapangan ya, dan diterima di sisi Allah," lanjutnya.
Lanjut Minola menjelaskan meninggalnya Vidi sebagai tergugat tidak dapat menggugurkan gugatan.
Baca juga: Rehat Sementara, Vidi Aldino Fokus Pemulihan Kesehatan dan Persiapan Album Baru
Berbeda dengan perkara pidana, terdakwa yang telah meninggal dunia dinyatakan gugur.
Terlebih lagi, Minola menyebut dalam gugatan terdapat nama tergugat selain Vidi Aldiano, yakni ayah sang penyanyi, Harry Kiss.
Minola menambahkan, perkara yang ditanganinya kini sudah berada di tingkat kasasi
"Apalagi dalam gugatan yang kita ajukan ini kan tergugatnya itu adalah almarhum Vidi dan juga Harry Kiss."
"Jadi, ada pihak lain yang sampai hari ini masih hidup yang juga menjadi turut tergugat dalam gugatan tersebut.:
"Dan perkara ini sekarang sudah sampai di tingkat kasasi ya di Mahkamah Agung," terangnya.vis
Editor : Redaksi