SYAIKHUL Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله تبارك وتعالى berkata:
"Jika hari Jumat dan Idulfitri/Iduladha jatuh pada hari yang sama, maka para ulama memiliki tiga pendapat mengenai hal tersebut:
Baca juga: Sambut Idul Fitri 2026 dengan Membangun Ketahanan Umat Menghadapi Krisis Global
• Pertama: Shalat Jumat tetap wajib bagi siapa saja yang telah menghadiri shalat Id, sebagaimana kewajiban Jumat pada umumnya berdasarkan dalil-dalil umum yang menunjukkan wajibnya shalat Jumat.
• Kedua: Gugur kewajibannya bagi penduduk pedesaan (seperti penduduk daerah Al-Awali dan tempat-tempat terpencil); karena Utsman bin Affan memberikan keringanan bagi mereka untuk tidak mengikuti shalat Jumat setelah beliau mengimami mereka pada shalat Id.
Baca juga: Hasil Sidang Isbat, Lebaran Tahun Ini Dipastikan Tak Berbarengan
• Ketiga (Dan ini adalah pendapat yang benar): Bahwa barangsiapa yang telah menghadiri shalat Id, maka gugur kewajiban shalat Jumat baginya. Namun, bagi imam tetap harus menyelenggarakan shalat Jumat agar bisa dihadiri oleh siapa saja yang ingin menghadirinya serta bagi mereka yang tidak menghadiri shalat Id.
• Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ dan para sahabatnya, seperti: Umar, Utsman, Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Ibnu Az-Zubair, dan lainnya. Tidak diketahui adanya perselisihan di antara para sahabat dalam masalah ini."
Baca juga: Muhammadiyah Minta Warganya yang di Bali Tak Gelar Takbir Keliling
Majmu' al-Fatawa (24/210). inf
Editor : Redaksi