Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Berdalih Ini Strategi Penyidikan

realita.co
Yaqut Cholil. Foto: IG Gus Yaqut

JAKARTA (Realita)- KPK menyebut dijadikannya Gus Yaqut sebagai tahanan rumah merupakan strategi penyidikan.

"Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (22/3). 

Baca juga: Sahroni Usul, Koruptor yang Minta Jadi Tahanan Rumah Harus Bayar Uang ke Negara

Budi mengakui, pengalihan penahanan ini juga merupakan permohonan dari keluarga Gus Yaqut.

"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," jelas dia.

Baca juga: Sempat Bilang Bukan karena Sakit, KPK Kini Nyatakan Yaqut Tahanan Rumah karena Mengidap Gerd dan Asma

Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

Dia memastikan, pengalihan penahanan ini tak berlaku secara permanen.

Baca juga: Yaqut Dijebloskan lagi ke Rumah Tahanan KPK

"Untuk sampai kapannya nanti akan di-update lagi ya. Karena pengalihan ini memang tidak bersifat permanen," jelasnya.ran

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru