JAKARTA (Realita)- KPK menyebut dijadikannya Gus Yaqut sebagai tahanan rumah merupakan strategi penyidikan.
"Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (22/3).
Baca juga: KPK Persilahkan Semua Tahanan Ajukan Permohonan jika Ingin Jadi Tahanan Rumah Seperti Yaqut
Budi mengakui, pengalihan penahanan ini juga merupakan permohonan dari keluarga Gus Yaqut.
"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," jelas dia.
Baca juga: Bukan karena Sakit, KPK Izinkan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Berdasarkan Permohonan Keluarga
Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
Dia memastikan, pengalihan penahanan ini tak berlaku secara permanen.
Baca juga: Cuma Yaqut, Tahana yang Diizinkan KPK Lebaran di Rumah
"Untuk sampai kapannya nanti akan di-update lagi ya. Karena pengalihan ini memang tidak bersifat permanen," jelasnya.ran
Editor : Redaksi