JAKARTA (Realita)- KPK kembali menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Selasa (24/3).
Penahanan Yaqut sebelumnya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah.
Baca juga: Usai Diungkap Istri Noel dan Dikritik Banyak Kalangan, Yaqut Dijebloskan ke Rutan KPK lagi
Sekitar pukul 10.30 WIB, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dibawa menggunakan mobil tahanan. Ia tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan terborgol.
Adapun Yaqut menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3) lalu. Pengalihan penahanan itu atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026.
Baca juga: Tak Mau Kalah dengan Yaqut, Noel juga Minta Dijadikan Tahanan Rumah
Permohonan tersebut kemudian dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Keputusan KPK ini lalu ramai dikritik berbagai pihak. Mereka mempertanyakan alasan dan pertimbangan KPK dalam melakukan pengalihan penahanan tersebut.
Baca juga: Dewas Didesak Periksa Pimpinan KPK yang Izinkan Yaqut Jadi Tahanan Rumah
Pada Senin (23/3), KPK akhirnya kembali mengembalikan status Yaqut menjadi tahanan rutan. Sebelum ditahan, Yaqut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati.
Editor : Redaksi