SURABAYA (Realita)— Persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang nikel senilai Rp75 miliar dengan terdakwa Hermanto Oerip kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/3/2026). Agenda persidangan kali ini berjalan cukup panjang dan intens, karena majelis hakim memeriksa ahli pidana yang diajukan pihak terdakwa untuk memberikan pendapat profesional mengenai konstruksi dugaan penipuan dalam konteks investasi.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Nur Cholis yang sejak awal mengarahkan pertanyaan kepada ahli terkait unsur penipuan dalam kasus di mana objek investasi ternyata tidak pernah ada. Ahli yang dihadirkan adalah Raindy Airlangga, akademisi dan pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa).
Baca juga: Admin Grup Facebook “Gay Khusus Surabaya”, Mochammad Ferdi Kamaludin Divonis 2 Tahun Penjara
Pertanyaan majelis hakim langsung mengarah pada poin utama dakwaan, yakni ketiadaan kegiatan tambang nikel sebagaimana dijanjikan dalam proposal investasi.
“Saudara Ahli, bagaimana pendapat Saudara jika dalam suatu perkara penipuan ternyata objek yang dijanjikan sebenarnya tidak ada?” tanya hakim.
Raindy menjawab tegas. "Dalam penipuan, yang paling penting adalah keterangan atau pernyataan yang membuat korban percaya, Yang Mulia. Jadi meskipun objek itu tidak ada, justru hal tersebut menunjukkan adanya kebohongan sejak awal.”
Ia kemudian memberikan contoh yang gampang dipahami. “Misalnya seseorang ditawari saham. Korban diberi keterangan seolah-olah saham itu benar ada. Setelah diperiksa ternyata saham tersebut fiktif. Ada janji palsu, ada keyakinan palsu yang ditimbulkan kepada korban, hingga akhirnya korban mau menyerahkan uang. Maka unsur penipuan terpenuhi.”terangnya.
Hakim kembali mendalami aspek tersebut dengan menanyakan apakah ketiadaan objek otomatis dapat dianggap sebagai tindak pidana penipuan.
“Iya, Yang Mulia,” jawab Raindy. “Kalau objeknya tidak ada, berarti pelaku sejak awal sudah menimbulkan keyakinan palsu. Korban tidak tahu kenyataan yang sebenarnya, dan itu yang membuat unsur penipuan muncul.”tanya hakim.
Menurut Raindy, fokus dalam menilai unsur penipuan bukan pada keberadaan fisik objek, melainkan fungsi pernyataan pelaku. Apakah informasi tersebut digunakan untuk menarik korban? Apakah korban menjadi yakin dan menyerahkan uang karena informasi itu?
“Di situlah inti perbuatannya,” tegasnya.
Majelis hakim kemudian melontarkan pertanyaan lanjutan: bagaimana pandangan ahli jika pelaku membuat perjanjian atau menawarkan kegiatan usaha yang ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya?
Raindy menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan indikator yang sangat kuat adanya maksud untuk menipu.
“Kalau seseorang menawarkan kerja sama atau kegiatan bisnis, tetapi perusahaan itu tidak bergerak di bidang yang dijanjikan, atau tidak memiliki objek yang ditawarkan, itu menunjukkan adanya intention to deceive—niat untuk membohongi,” jelasnya.
Baca juga: Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Banding Kasus Sianida Ilegal, Steven Sinugroho dan Ayahnya
Ia menambahkan, banyak korban investasi tertipu karena diberikan data-data yang tampak meyakinkan, seperti dokumen perusahaan, gambar proyek, atau penjelasan teknis yang dibuat sedemikian rupa. Namun ketika dilakukan pengecekan, ternyata tidak ada kegiatan usaha yang sesuai dengan yang dijanjikan.
“Kalau setelah dicek datanya tidak sesuai, jelas itu merugikan korban. Dan itu masuk kategori penipuan,” ujarnya.
Dakwaan jaksa menguatkan hal tersebut. Dalam uraian resmi, jaksa menyatakan bahwa dana investasi sebesar Rp75 miliar yang disetorkan korban ke rekening perusahaan PT Rockstone Mining Indonesia tidak digunakan untuk proyek tambang nikel sebagaimana digemborkan oleh terdakwa.
Sebaliknya, berdasarkan bukti transfer dan pencairan cek, dana tersebut justru dialirkan ke sejumlah pihak yang memiliki kedekatan personal dengan terdakwa, antara lain:
Vincentius Adrian Utanto,
Sri Utami (istri terdakwa, kini almarhum),
Nurhadi (sopir terdakwa),
serta terdakwa Hermanto Oerip sendiri.
Menurut jaksa, total dana yang dicairkan melalui 153 lembar cek mencapai Rp44,98 miliar. Aliran dana ini dinilai jauh dari tujuan awal investasi dan tidak berkaitan dengan kegiatan pertambangan.
Baca juga: Gadaikan Mobil Milik Perusahaan Logistik, Dhani Jati dan M. Sudi Divonis Setahun
Pada persidangan sebelumnya, Vincentius Adrian Utanto telah diperiksa sebagai saksi. Dalam sidang hari ini, majelis hakim kembali menyinggung keterangan saksi tersebut untuk menghubungkan antara pencairan cek, penggunaan dana, dan aktivitas perusahaan.
Jaksa menanyakan kepada saksi mengenai:
bagaimana cek-cek tersebut dicairkan,
siapa saja yang menerima dana,
serta apakah ada kegiatan tambang yang berjalan sebagaimana dijanjikan kepada investor.
Vincentius menyampaikan bahwa pencairan dilakukan sesuai arahan pihak perusahaan dan ia tidak mengetahui secara langsung apakah benar ada kegiatan tambang yang menjadi dasar investasi.yudhi
Editor : Redaksi