SURABAYA (Realita)– Sidang perkara dugaan narkotika dengan terdakwa Supriyadi kembali mengungkap detail baru yang janggal. Di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 30 Maret 2026, seorang saksi sekuriti apartemen mengaku dua orang yang sempat diamankan polisi dalam penggerebekan sebelumnya tak pernah terdengar kelanjutan perkaranya.
Jimmy Mario Santoso, sekuriti Apartemen Gunawangsa Tidar, menjadi saksi pertama yang dihadirkan jaksa. Ia menceritakan penggeledahan yang dilakukan polisi di unit Tower C-5110 pada awal Oktober 2025. Saat itu, menurut dia, aparat mengamankan seorang laki-laki dan perempuan, bernama Muklisin dan Rohima. “Keduanya dibawa sekitar 30 menit karena ada barang bukti,” kata Jimmy di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Sidang Narkotika, Hakim Sentil Aparat: Mengapa Bandarnya Tak Pernah Ditangkap?
Namun setelah itu, Jimmy tak pernah lagi mengetahui keberlanjutan proses hukum keduanya. “Perkara Muklisin dan Rohima tidak ada. Polisi langsung balik kanan,” ujarnya.
Jimmy mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang kemudian menyeret nama terdakwa Supriyadi. Polisi awalnya hendak menuju unit lain, yakni Tower C-20. Namun nomor itu tidak sesuai surat tugas. “Di surat tugas tertulis C-1510,” katanya. Sesuai SOP, petugas keamanan meminta koreksi. Hari itu juga, surat tugas direvisi menjadi C-5110.
Dengan surat yang telah diperbaiki, lima anggota polisi kemudian diantar menuju unit dimaksud. “Setelah ada surat tugas, kami koordinasi dengan manajemen lalu mengantar petugas,” kata Jimmy.
Baca juga: Sidang Hermanto Oerip Hadirkan Ahli Pidana Bahas Unsur Penipuan
Keesokan harinya, ia kembali mendengar ada penggerebekan di lokasi yang sama oleh tim yang sama. Jimmy tidak dapat memastikan apakah operasi itu masih terkait perkara Supriyadi. Ia juga menyebut tidak melihat adanya barang bukti yang ditunjukkan saat Muklisin dan Rohima diamankan. “Tidak ada barang bukti yang diperlihatkan kepada saya,” ujarnya.
Usai sidang, penasihat hukum Supriyadi, Hopaldes Firman Nadeak, menilai keterangan Jimmy penting untuk menuntun alur peristiwa yang disebut polisi sebagai pengembangan kasus. “Saksi ini bukan untuk meringankan, tapi untuk meluruskan,” ujarnya.
Baca juga: Admin Grup Facebook “Gay Khusus Surabaya”, Mochammad Ferdi Kamaludin Divonis 2 Tahun Penjara
Menurut dia, Jimmy merupakan pihak yang mengetahui langsung penggerebekan awal yang kemudian berkembang hingga mengaitkan nama Ahmad Saiful dan Supriyadi. “Di situ disebut ada barang bukti, tapi tidak dijelaskan jumlahnya.”katanya.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Supriyadi diduga terlibat bersama Ahmad Saiful, yang perkaranya ditangani terpisah. Keduanya ditangkap pada 1 Oktober 2025 di kawasan Jalan Tidar, Surabaya, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.yudhi
Editor : Redaksi