MADIUN (Realita) - Pekerjaan Rumah menanti Pemkot Madiun. Pasalnya, lebih dari 20 minimarket yang tersebar di tiga kecamatan habis masa izinnya. Bahkan, ada juga yang tidak mengantongi izin.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Madiun, Surat mengatakan, pada Agustus lalu pihaknya telah mengingatkan pelaku usaha waralaba untuk segera memperbarui izin maupun mengajukan izin ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Tetapi, para pelaku usaha tidak mengindahkan surat peringatan yang disampaikan. Hingga terpaksa, dilakukan penertiban oleh Satpol PP dan Damkar berupa penutupan sementara.
Baca juga: Ganggu Pendestrian, Satpol-PP Ponorogo Tertibkan Papan Reklame
“Ada yang izinnya itu sudah mati sejak 2015, ada yang tahun 2016. Jadi yang izinnya kadaluarsa itu yang kita prioritaskan,” katanya, Rabu (13/10/2021).
Terpisah Kepala DPMPTSP Kota Madiun, Rully Dwi Ratnawati membenarkan, ada tiga minimarket yang ditertibkan petugas pada Selasa (12/10/2021) lalu. Yakni di Jalan Imam Bonjol, Jalan Mayjend Sungkono dan di Jalan Bali karena belum memperpanjang masa izin maupun terindikasi bodong.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejaksaan Tangani Perusahaan Tak Patuh
“Ada yang 2014 juga. Izinnya sudah habis dan belum diperpanjang ada juga yang belum berizin,” terangnya.
Rully mengakui, masih ada sejumlah minimarket lain yang terindikasi habis masa izinnnya maupun yang belum berizin. Tapi sayangnya, Rully enggan membeberkan mana saja minimarket yang habis maupun tidak mengantongi izin. Sebagai tindak lanjut, pihaknya terus berkoordinasi dengan dinas terkait, seperti Dinas Perdagangan dan Satpol PP untuk bersama-sama melakukan penindakan dan penertiban.
Baca juga: Tak Ber-IMB, Pemkot Surabaya Segel 5 Menara Telekomunikasi
“Ngurus izinnya nggak ribet kok. Kan sekarang sudah ada aplikasi OSS ya, disitu syaratnya apa saja, alurnya bagaimana sudah tertera disitu. Kalau syaratnya sudah lengkap dan sudah tidak ada masalah di dinas teknis, ada rekomendasi ya kita bisa terbitkan izinnya,” tandasnnya.paw
Editor : Redaksi