Bandel! Pembangunan Gudang di Gudo Belum Kantongi Perizinan, Pemkab Jombang Minta Pengusaha Taat

JOMBANG (Realita.co) - Tindakan bandel investor yang tidak mau mentaati aturan, disayangkan Pemerintah Kabupaten Jombang.

Seperti pembangunan gudang perusahaan di Desa Tanggungan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Meski belum ada persetujuan bangunan gedung (PBG), mereka tetap membandel melakukan aktifitas pembuatan pagar.

Baca Juga: Jual Tanah Kavling Bodong, Direktur PT. Barokah Inti Utama Diringkus Polisi

Meski Pemkab Jombang melalui Dinas PUPR dan DPMPTSP Jombang, mengingatkan pengusaha untuk taat terhadap tahapan yang ada di dalam aturan yang berlaku, namun mereka seakan tak mengindahkan peringatan tersebut.

Pihak pengusaha pun diminta untuk menghentikan segala bentuk aktifitas penbangunan terlebih dahulu, sebelum izin turun.

"Saya sudah tanya ke PUPR (PBG) masih dalam proses, itu tinggal proses upload. Nanti setelah itu baru keluar rekomendasi," kata Sekretaris DPMPTSP Jombang, Joko Triono, Sabtu (3/8/2024).

Ia pun menjelaskan bahwa dalam aturan yang lama, bila segala bentuk perizinan belum rampung maka, seharusnya pihak pengusaha tidak melakukan aktivitas pembangunan fisik, seperti pondasi pagar, dan lain sebagainya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Jombang, Bayu Pancoroadi mengaku bila saat ini proses pengajuan PBG yang dilakukan pengusaha di Desa Tanggungan, masih dalam proses.

Lebih lanjut ia pun menjelaskan bila PBG belum diterbitkan dan izin dari DPMPTSP Jombang belum rampung, seharusnya pengusaha tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pembangunan gedung.

Baca Juga: Duh, Puluhan Minimarket di Kota Madiun Tak Berizin

"Ya seharusnya memang tidak boleh melakukan itu (pembangunan pondasi), harus menunggu semua syarat yang diajukan (PBG, dan izin dari DPMPTSP), selesai dulu," kata Bayu.

Cilegon dalam

Seperti diberitakan sebelumnya, aktivitas pembangunan sebuah gudang di Desa Tanggungan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang Jawa Timur, menjadi bahan pembicaraan warga setempat.

Hal ini dikarenakan, aktivitas pembangunan berupa pondasi pagar gudang seluas 3,8 hektar di Desa itu, belum mengantongi persetujuan bangunan gedung (BPG).

Salah seorang warga Desa Tanggungan berinisial HI menuturkan sejak beberapa hari yang lalu, sejumlah pekerja mulai melakukan pembangunan pondasi pagar gudang.

Baca Juga: Wabup Sidoarjo Bakal Tindak Tegas Perusahaan yang tidak Mengantongi Ijin

Setelah beberapa waktu lalu proses pengurukan tanah selasai. Meski di awal proses terdapat polemik, karena menggunakan limbah beton jalan nasional.

"Saat ini sudah proses pembangunan pondasi. Setelah selesai pengurukan," tuturnya.

Menurut HI, selama ini tidak ada sosialisasi ke warga, sehingga ia tidak mengetahui bangunan tersebut rencananya digunakan untuk gudang.

"Tapi tidak tahu untuk gudang atau pabrik. Saya tahunya ada pekerjaan di lokasi, dan yang ngerjakan orang dari luar Kabupaten Jombang," kata dia memungkasi. (rif)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru