Jual Tanah Kavling Bodong, Direktur PT. Barokah Inti Utama Diringkus Polisi

SURABAYA (Realita)- Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dan menangkap salah pelaku mafia tanah dengan modus menjual tanah kavling bodong.

Pelaku diketahui bernama Eddy Sumartono (55), Direktur PT. Barokah Inti Utama Surabaya asal Jalan Masjid Medokan Kampung, Rungkut Surabaya.

Baca Juga: 2 Tahun Franchise Belum juga Untung, Bos Restoran Jadi Tersangka Penipuan

Eddy ditangkap oleh Polisi setelah beberapa korban melaporkan jika tanah kavling yang dibelinya tersebut bermasalah, dan diketahui milik orang lain yang dijual oleh pelaku.

Dari lima korban yang melaporkan ke Polrestabes Surabaya juga Polda Jatim menelan kerugian mencapai ratusan juta rupiah di antaranya pelapor MN, korban 6 orang dengan kerugian Rp. 599 712.000, pelapor YA, dengan kerugian Rp. Rp. 110.000.000.

Pelapor NS, dengan kerugian Rp. Rp. 106,000,000, dan pelapor AT, dengan kerugian Rp. 121,080.000, pelapor MJ, dengan kerugian Rp. 168.920,000, pelapor AF, korban 3 orang dengan kerugian Rp. 361.660.000, dan pelapor IK, dengan kerugian Rp. 90.000.000.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan melalui Kompol Kompol Edy Herwiyanto, Wakasat Reskrim mengatakan, tersangka ini selaku Direktur PT. Barokah Inti Utama dan menawarkan tanah kavling kepada para pembeli.

Setelah para pembeli tertarik maka pembeli melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening tersangka sampai dengan lunas.

Baca Juga: Cerita Korban Penipuan Tanah Kavling di Malang, Berawal dari Iklan Tanah Murah

“Namun, diketahui para pembeli tidak bisa menguasai tanah kavling tersebut karena status tanah kavling yang dijual masih milik orang lain,” jelas Kompol Edy Herwiyanto, Senin (22/11/2021).

Lanjut Wakasat, tanah yang di kavling itu adalah tanah milik orang lain yang sejak tahun 1976 sudah meninggal. Dan saat ini yang melapor ada 7 orang, salah satu korbannya ada yang anggota TNI.

Di lokasi itu pelaku mengaku memiliki jumlah sebanyak 223 tanah kavling yang siap jual.

“Jika tanah kavling semuanya laku terjual maka potensi kerugiannya sebesar 223 x Rp. 100.000.000 = Rp. 22.300.000.000,” imbuh Kompol Edy Herwiyanto.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus Komplotan Pemalsu Akta Otentik Libatkan Oknum BPN Kota Batu

Sementara itu, total kerugian atas 7 Laporan Polisi tersebut diatas Rp. 1.667.372.000. Dari pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa, Komputer, Baner, Brosur, Site Plane, Rekening Koran dan beberapa bendel dokumen lainnya.

Pelaku akan diancam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) Tahun penjara,

Pasal 3 dan 4 Undang Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru