Pembahasan Raperda Ricuh, Dua Warga Lamongan Masuk Ruang Rapat Bapemperda di Gedung Dewan

LAMONGAN (Realita) – Pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di DPRD Kabupaten Lamongan diwarnai ketegangan.

Dua orang yang mengaku sebagai warga Lamongan memasuki ruang rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) saat anggota dewan tengah membahas sejumlah Raperda.

Kedua warga tersebut menyampaikan sejumlah keberatan dan meminta agar pembahasan Raperda dihentikan.

Situasi sempat memanas karena pimpinan rapat meminta mereka meninggalkan ruangan lantaran tidak termasuk pihak yang diundang dalam rapat tersebut.

Ketua Bapemperda DPRD Lamongan, Suherman, mengatakan bahwa rapat tersebut merupakan forum resmi yang dihadiri pihak-pihak yang telah mendapatkan undangan.

"Saya yang di sini khusus yang undangan," ujar Suherman.

Namun, permintaan tersebut tidak langsung dipenuhi. Kedua warga tetap bertahan di dalam ruang rapat dan menyampaikan sejumlah tuntutan.

Salah satu warga, Huda, menilai pembahasan sejumlah Raperda tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kepentingan masyarakat. Ia bahkan menyebut terdapat kepentingan korporasi di balik sejumlah Raperda yang sedang dibahas.

"Ini penuh dengan rekayasa. Ada pengkhianatan terhadap rakyat Lamongan. Saya minta tolong, rapat ini tidak bisa dilanjutkan. Pembahasan Perda harus dibatalkan karena lebih berpihak kepada korporasi, bukan kepada rakyat," tegas Huda.

Huda secara khusus menyoroti rencana penyertaan modal terhadap sejumlah badan usaha milik daerah, termasuk BDL dan PDAM. Menurutnya, pembahasan tersebut perlu dikaji secara terbuka agar tidak merugikan kepentingan masyarakat.

Ia juga mengaitkan rencana penyertaan modal PDAM dengan rencana investasi PT Moya senilai sekitar Rp2 triliun.

"Perda penyertaan modal PDAM hanya untuk kepentingan korporasi, hanya untuk kepentingan PT Moya. Moya akan investasi ke PDAM Rp2 triliun. Mereka akan mengangkangi kedaulatan air kita," ujarnya.

Atas dasar itu, Huda menegaskan bahwa masyarakat akan terus melakukan penolakan apabila pembahasan dan pengesahan Raperda dinilai tidak berpihak kepada kepentingan publik.

"Tuntutan kita jelas, pembahasan Raperda dihentikan. Ada kepentingan besar di balik itu semua. Jangan pernah menjadi makelar-makelar Raperda atau menjadi komprador yang menjual kedaulatan warga Lamongan," katanya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Suherman kembali meminta warga yang tidak mendapatkan undangan untuk meninggalkan ruang rapat.

"Saya minta tolong sekali lagi kepada masyarakat yang tidak diundang, mohon keluar dari ruangan ini," kata Suherman.

Namun, Huda tetap mempertahankan keberadaannya. Ia beralasan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sekaligus mengawasi proses pembentukan peraturan daerah karena aturan tersebut nantinya akan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

"Kita masyarakat punya hak, karena Raperda ini akan mengatur tentang kehidupan kita. Kita punya hak, meskipun kita sudah diwakilkan oleh wakil kita, anggota dewan. Ketika mereka tidak merepresentasikan kepentingan kita, maka kita akan melawan dan melibatkan diri," tegasnya.

Di tengah perdebatan tersebut, Suherman menjelaskan bahwa pembahasan Raperda dilakukan melalui tahapan yang telah ditentukan dan bertujuan untuk memberikan perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lamongan.

Menurutnya, proses pembahasan Raperda saat itu telah memasuki tahapan harmonisasi antara pihak eksekutif dan legislatif.

"Tujuan kita membuat Raperda tentunya yang pertama adalah melindungi dan menyejahterakan masyarakat Kabupaten Lamongan," jelas Suherman.

Ia juga menegaskan bahwa setiap Raperda akan dibahas satu per satu, termasuk Raperda terkait penerangan jalan, penyertaan modal badan usaha daerah, serta Raperda lainnya yang diajukan pemerintah daerah.

Terkait tudingan adanya kepentingan tertentu di balik pembahasan Raperda, Suherman meminta agar pihak yang menyampaikan tudingan tersebut menyebutkan secara jelas pihak yang dimaksud.

"Kalau saudara mengatakan ada yang sengaja punya kepentingan untuk Raperda ini, tolong sebutkan siapa. Terkait penyertaan modal, apakah ada PT Moya? Terkait BDR, apakah ada kepentingan elite politik? Terkait penerangan jalan, silakan disebutkan," ujarnya.

Menurut Suherman, apabila terdapat dugaan kepentingan tertentu atau persoalan lain yang ingin disampaikan masyarakat, pihaknya terbuka untuk membuat forum tersendiri agar persoalan tersebut dapat dibahas secara lebih terarah.

Namun, ia menegaskan bahwa rapat Bapemperda saat itu merupakan forum untuk membahas substansi Raperda, bukan forum untuk membahas tudingan atau dugaan kepentingan tertentu di luar agenda rapat.

Sementara itu, perdebatan kembali terjadi ketika Huda meminta agar pembahasan sejumlah Raperda dihentikan.

Ia menilai proyek dan kebijakan yang akan diatur melalui Raperda seharusnya dapat dikelola pemerintah daerah dengan memaksimalkan anggaran yang tersedia, tanpa harus mengambil jalan yang dinilai berpotensi menguntungkan korporasi tertentu.

Ketegangan tersebut akhirnya membuat jalannya rapat terganggu. Untuk meredakan situasi, pihak kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendatangi kantor DPRD Lamongan.

Rapat untuk sementara dihentikan guna menengahi kericuhan dan menjaga agar situasi tetap kondusif.

Perdebatan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut proses pembentukan sejumlah Raperda yang nantinya akan menjadi dasar kebijakan Pemerintah Kabupaten Lamongan. Masyarakat pun mendorong agar seluruh proses pembahasan dilakukan secara transparan, terbuka, serta memastikan kepentingan publik menjadi pertimbangan utama.

Reporter: M.Yusuf Al Ghoni

Editor : Redaksi

Berita Terbaru