JEMBER (Realita) - Warga Jember diminta semakin waspada terhadap beragam modus kejahatan yang menyasar rumah hingga kendaraan bermotor. Polisi mengungkap sedikitnya 60 kasus kriminalitas sepanjang Juli hingga Agustus 2026, termasuk pencurian kendaraan bermotor dengan modus mengaku sebagai petugas PLN hingga berpura-pura menjalin hubungan asmara dengan korban.
Kapolres Jember AKBP Alaiddin mengatakan, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja Sat Reskrim Polres Jember bersama jajaran selama dua bulan terakhir. Dari 75 laporan tindak pidana yang masuk, polisi berhasil menyelesaikan 60 perkara.
“Selama periode Juli sampai Agustus 2026, kami menerima 75 laporan dan berhasil melakukan penyelesaian perkara sebanyak 60 kasus,” kata AKBP Alaiddin, Selasa (01/09/2026).
Dari seluruh kasus tersebut, penganiayaan menjadi perkara yang paling dominan dengan 32 kasus. Selanjutnya terdapat pencurian biasa sebanyak sembilan kasus, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) delapan kasus, pengeroyokan tujuh kasus, pencurian dengan pemberatan (curat) lima kasus, serta penggelapan dan penipuan.
Polisi juga memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan 3C, yakni curanmor, curat, dan pencurian dengan kekerasan (curas). Untuk curanmor, sebanyak lima kasus berhasil diungkap dengan 12 tersangka diamankan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 16 unit sepeda motor. Sebanyak empat unit diketahui digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan, sedangkan 12 unit lainnya merupakan kendaraan hasil curian. Polisi juga mengamankan tiga buah kunci T/L yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Yang menjadi perhatian polisi adalah modus para pelaku yang semakin beragam. Salah satunya dengan menyamar sebagai petugas PLN. Pelaku datang ke rumah korban dengan alasan hendak memperbaiki atau merapikan kabel listrik.
Saat pemilik rumah sibuk berbicara dengan pelaku yang mengaku petugas PLN, pelaku lainnya memanfaatkan situasi tersebut untuk masuk dan mengambil barang berharga. Modus ini membuat polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah memberikan akses kepada orang asing yang datang ke rumah dengan alasan tertentu.
Selain modus petugas PLN gadungan, polisi juga mengungkap aksi curanmor dengan menggunakan kunci T. Ada pula modus yang memanfaatkan hubungan asmara. Pelaku mendekati korban perempuan, menjalin hubungan, kemudian membawa kabur kendaraan milik korban.
“Modusnya cukup beragam. Karena itu, masyarakat harus lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal, termasuk ketika ada orang yang datang ke rumah mengaku sebagai petugas tertentu,” ujar Alaiddin.
Selain curanmor, Polres Jember mengungkap tiga kasus pencurian dengan pemberatan dengan tiga tersangka. Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya dua sepeda motor, senjata tajam, uang tunai, serta rekaman CCTV.
Modus yang digunakan para pelaku juga berbeda-beda. Salah satu pelaku merupakan mandor kuli bangunan yang mencuri barang berharga milik majikannya secara bertahap. Barang yang diambil antara lain jam tangan dan sepeda motor.
Kasus lainnya menyasar tempat ibadah. Seorang pelaku membobol kotak amal masjid pada malam hari setelah merusak bagian kotak tersebut. Dari aksi itu, pelaku membawa kabur uang tunai sekitar Rp750 ribu.
Polisi juga mengungkap kasus pembobolan gudang. Pelaku memanjat rumah korban untuk kemudian mengambil karung berisi kopi.
Sementara itu, untuk kasus pencurian dengan kekerasan atau curas, Polres Jember mencatat tidak ada laporan selama periode Juli hingga Agustus 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka dalam kasus pencurian tersebut dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Editor : Redaksi