JAKARTA (Realita)- Bos franchise sebuah restoran, BK, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan memalsukan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378, 372 dan 263 KUHP. Penetapan tersangka usai laporan polisi No.LP/B/1163/VII/2023/Polsek Metro Penjaringan/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya, dibuat.
Menurut kuasa hukum pelapor Harry Purnomo, Brun, kasus ini berawal pada bulan Oktober 2019, dimana BK mengirimkan proposal franchise kepada kliennya dengan iming-iming profit bersih franchise hingga Rp110 juta per bulan.
Baca Juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum
"Selanjutnya diadakan beberapa pertemuan di kantor resto H di kawasan PIK dan pada November 2019, BK menjanjikan profit bersih yang lebih besar lagi, bahkan dapat mencapai Rp 205 juta per bulan, sehingga klien kami pun tertarik," ujar Brun kepada wartawan, Minggu (14/1/2024).
Menurut Brun, kliennya telah membayar paket franchise sebesar Rp250 juta kepada pihak BK untuk membuka franchise restoran tersebut di Citiwalk Sudirman, Jakarta Pusat. Namun kenyataannya, kata dia, selama kurang lebih 2 tahun beroperasi, pihak BK tidak menunjukan iktikad baik dalam mendukung usaha kliennya.
Selama dua tahun, kata Brun, kliennya berusaha bersabar karena memikirkan nasib para karyawan restoran, dan juga masih percaya dengan janji keuntungan yang dijanjikan oleh pihak BK. Namun pada awal Januari 2023, cabang restoran milik kliennya tersebut terpaksa tutup karena pihak BK secara sepihak berhenti mengirimkan bahan baku.
Baca Juga: Sidang Dugaan Penipuan, Keterangan Para Saksi Ungkap Hutang Pelapor ke CV MMA
"Kemudian kami memperoleh info dari Kementerian Perdagangan RI bahwa ternyata restoran H tidak pernah terdaftar sebagai franchise, alias franchise restoran H adalah bodong," beber Brun.
Atas hal tersebut, Brun, mewakili kliennya melayangkan somasi, menuntut pertanggungjawaban pihak BK yang antara lain pengembalian dana paket franchise. Namun pihak BK tidak juga menunjukkan iktikad baiknya.
“BK tidak mampu membantah karena memang faktanya franchise restoran H bodong, dan BK justru menganggap klien kami telah menikmati omzet penjualan, padahal jelas-jelas klien kami selalu merugi,” kata Brun.
Baca Juga: Terbukti Menipu Dalam Pembelian Aspal, Happy Yuniar Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Hingga pada akhirnya, kliennya terpaksa melaporkan BK pada Polsek Metro Penjaringan. Saat ini proses penyidikan masih berlangsung dan BK sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"BK sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 14 Desember 2023. Untuk ancaman hukumannya mengingat ada dugaan pemalsuan, paling lama 6 tahun berdasarkan KUHP," tandasnya.kik
Editor : Redaksi