Minimarket Buka Melewati Jam Sepuluh Malam, Melanggar

Advertorial

LAMONGAN (Realita) - Menjamurnya Minimarket di Kabupaten Lamongan menjadi fokus Pemerintah Kabupaten setempat dengan mengeluarkan beberapa peraturan.

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan, Binwaslu Satpol PP Lamongan, Puput Wisnu Pamungkas, mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan himbauan kepada pihak pengelola toko modern tersebut, agar mentaati peraturan yang ada.

"Bahwa sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), kami undang manajemen toko modern beserta OPD terkait, dari Dinas Perdagangan dan Perijinan," kata Wisnu kepada realita.co, Kamis (13/11/2025).

"Diperintahkan agar menyesuaikan dengan Perda (Peraturan Daerah) yang ada, dan manajemen membuat pernyataan yang isinya akan mentaati peraturan yang berlaku," terusnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan, dan mengaku masih mendapati sejumlah Minimarket yang melanggar.

"Kalau yang disepanjang jalan raya belum bisa pemantaun secara langsung. Tapi kalau di wilayah kota ada yang belum tertib dari pengawasan secara langsung. Jadi larangan Perda yang belum tertib terkait jam operasionalnya, karena masih ada yang melebihi jam tutupnya," pungkasnya.

Untuk diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan, Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, menetapkan bahwa toko modern tidak boleh beroperasi 24 jam.

Dijelaskan pada Pasal 24, yakni mengatur waktu pelayanan atau jam kerja Hypermarket, Departemen Store, dan Supermarket, pada hari Senin sampai Jum'at, mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Sedangkan hari Sabtu dan Minggu, mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.

Selanjutnya waktu pelayanan atau jam kerja Minimarket, pada hari Senin sampai Jum'at, mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Sedangkan hari Sabtu dan Minggu, mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.

Khusus pada hari besar, libur keagamaan, libur Nasional atau hari tertentu lainnya, Kepala Daerah dapat menetapkan waktu pelayanan/ jam kerja melampaui pukul 23.00 WIB.

Reporter : Defit Budiamsyah

Editor : Redaksi

Berita Terbaru