Aspidum Kejati Jatim Dicopot, Diduga Terima Suap Rp3,5 Miliar untuk Amankan Perkara

Reporter : Redaksi
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani di Surabaya, Kamis, 2 April 2026

SURABAYA (Realita)— Kejaksaan Agung mencopot Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Joko Budi Darmawan, setelah muncul dugaan penerimaan uang hingga Rp3,5 miliar terkait pengamanan penanganan perkara pidana umum. Joko kini menjalani pemeriksaan intensif di Jakarta.

Joko mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejagung pada Rabu, 18 Maret 2026, atau beberapa hari sebelum Idul Fitri. Ia langsung diterbangkan ke Jakarta setelah tim memperoleh informasi awal mengenai adanya dugaan penerimaan dana dari pihak tertentu.

Baca juga: Enam Pejabat Pelindo–APBS Hadapi Dakwaan Korupsi Pengerukan Kolam Tanjung Perak

“Untuk di Jawa Timur, yang terbaru ada Aspidum dengan beberapa Kasinya. Kami sudah amankan dan jabatannya langsung dicopot agar klarifikasi bisa berjalan leluasa,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani di Surabaya, Kamis, 2 April 2026.

Menurut Reda, laporan masyarakat menjadi pemicu pemeriksaan internal tersebut. Bidang Intelijen, kata dia, memiliki direktorat yang bertugas mengawasi perilaku jaksa melalui mekanisme kerja tertutup, termasuk penelusuran bukti digital seperti CCTV.

Baca juga: Proyek Pengerukan Kolam Tanjung Perak Diduga Jadi Ajang Permainan Kotor Pejabat Pelindo–APBS, Negara Rugi Rp83 Miliar

“Langkah pertama adalah mengamankan SDM-nya. Kami klarifikasi secara senyap, kami kumpulkan buktinya. Jika laporan kuat dan didukung dua alat bukti sah, kami tidak akan ragu,” ujarnya.

Reda menegaskan pencopotan jabatan dilakukan untuk menjaga objektivitas pemeriksaan. Jika hanya terbukti terjadi pelanggaran etik, perkara akan dilimpahkan ke bidang Pengawasan (Jamwas). Namun jika ditemukan unsur suap atau pemerasan, Joko dan pihak terkait akan diproses pidana oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Baca juga: Minta Pasal Pengguna, Syahfril Dituntut Empat Tahun dalam Kasus 200 Gram Sabu

Kejagung sebelumnya juga telah memproses sejumlah pejabat kejaksaan di daerah lain. Di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, seorang jaksa dihukum setelah terbukti menjual barang bukti kejahatan. Sementara di Kabupaten Tangerang, jaksa hingga kepala kejari dicopot dan diserahkan ke Pidsus karena menerima suap.

Deretan penindakan itu, termasuk pencopotan Aspidum Jatim, menurut Reda menjadi bukti komitmen Korps Adhyaksa dalam menindak dugaan suap dan penyalahgunaan kewenangan di internal lembaganya.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru