Terdakwa Judi di Surabaya Kebingungan, Vonis Sudah Dijatuhkan Tanpa Sidang Putusan

Reporter : Redaksi
Terdakwa Machfut saat di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (2/4/2026).

SURABAYA (Realita)— Machfut, terdakwa kasus judi online di Surabaya, mengalami kejadian yang tidak lazim. Ia mendapati vonis atas dirinya sudah dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya, padahal ia mengaku belum pernah mengikuti sidang putusan.

Kejadian itu terungkap ketika Machfut datang untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan pada Kamis, 2 April 2026. Jaksa Penuntut Umum pengganti dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Damang Anubowo, juga telah bersiap menyidangkan perkara tersebut.

Baca juga: Tiga Komodo Dikirim ke Surabaya, Tiga Terdakwa Dihukum 5 Tahun Penjara

Namun, sidang mendadak berhenti sebelum dimulai. Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini menyampaikan bahwa perkara itu telah diputus dua hari sebelumnya, pada Selasa, 31 Maret 2026.
“Perkara ini sudah diputus kemarin. Vonisnya satu tahun tiga bulan. Kalau disidangkan lagi, nanti ada dua putusan,” kata Erly.

Pernyataan itu membuat suasana ruang sidang berubah. Jaksa Damang tampak bingung, begitu pula Machfut. Keduanya menyatakan tidak pernah menghadiri sidang putusan yang dimaksud.
Erly kemudian menanyakan langsung kepada terdakwa. “Selasa kemarin kamu hadir ke sini tidak?” ujarnya.

Baca juga: Gelapkan Uang Sekolah Cita Hati, Goli Korlita Divonis 1,5 Tahun

Machfut dengan tegas membantah. “Selasa kemarin saya di Medaeng, Yang Mulia. Saya tidak hadir di sini,” katanya.

Majelis hakim akhirnya memutuskan tidak melanjutkan persidangan. Machfut kemudian dibawa keluar ruang sidang oleh petugas tanpa menjalani sidang putusan.

Baca juga: Sudah Disita, Bangunan Sengketa Masih Dipakai Usaha

Machfut sebelumnya ditangkap anggota Polsek Simokerto di kawasan Sido Kapasan, Surabaya, karena bermain judi slot Mahjong Ways 1 dengan deposit Rp50 ribu. Dari aktivitas itu, ia sempat menang dua kali masing-masing Rp250 ribu dan Rp350 ribu. Ia dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru