SURABAYA (Realita)— Sengketa tanah di Kelurahan Lontar, Surabaya kembali mengemuka setelah Somo, yang mengklaim sebagai ahli waris, membawa perkara tersebut ke Komisi III DPR RI. Ia meyakini bahwa lahan yang menjadi objek sengketa dikuasai PT Artisan Surya Kreasi, perusahaan yang berada dalam grup PT Pakuwon.
Aduan itu membuat Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 1 April 2026. Sejumlah pihak diundang hadir, termasuk Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur dan perwakilan PT Artisan Surya Kreasi.
Forum itu menjadi ruang untuk menguji dua narasi yang selama ini bertolak belakang: versi ahli waris yang menekankan sejarah penguasaan keluarga, dan versi perusahaan yang menyatakan lahan diperoleh secara resmi melalui mekanisme tukar menukar dengan Pemerintah Kota Surabaya.
Dalam surat yang disampaikan kepada Komisi III, pihak ahli waris menyebut bahwa lahan itu tidak pernah dialihkan kepada pihak mana pun. Mereka juga menyinggung laporan-laporan pidana yang mereka ajukan sejak 2006 hingga 2022, baik di Polrestabes Surabaya maupun Polda Jatim, yang menurut mereka berakhir dengan penghentian penyidikan. Karena itu mereka meminta DPR untuk meninjau ulang proses penanganan perkara.
Kuasa hukum PT Artisan Surya Kreasi, Richard Handiwiyanto, membenarkan bahwa pihaknya dipanggil DPR untuk memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa lahan yang dikelola perusahaan diperoleh melalui metode resmi, yakni perjanjian tukar guling dengan Pemkot Surabaya.
“Tidak benar PT Artisan Surya Kreasi menyerobot tanah tersebut,” kata Richard. "Perolehan tanah dilakukan melalui perjanjian resmi dengan Wali Kota Surabaya, disetujui DPRD, disahkan Mendagri, dan telah diterbitkan sertipikatnya.”lanjutnya.
Richard membeberkan bahwa sengketa yang diajukan ahli waris sudah berulang kali berjalan di jalur hukum. Laporan pidana di Polrestabes Surabaya, kata dia, tiga kali dihentikan penyidikannya (SP3), dan upaya praperadilan ahli waris ditolak Pengadilan Negeri Surabaya. Laporan serupa di Polda Jatim sekitar lima kali juga kembali berujung SP3. Gugatan praperadilan atas SP3 Polda Jatim pun kembali ditolak oleh pengadilan.
Ahli waris kemudian membawa perkara ke ranah tata usaha negara, namun PTUN Surabaya menolak gugatan tersebut melalui putusan nomor 84/G/2020/PTUN.Sby.
Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, dalam rapat tersebut menegaskan bahwa DPR tidak memiliki kewenangan menyatakan siapa pemilik sah lahan itu. Komisi hanya meminta Polda Jawa Timur meninjau ulang perkara dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Richard menyambut baik pernyataan itu. Menurut dia, proses hukum yang berjalan selama ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Saya berharap semua pihak lebih bijak dan hati-hati dalam menafsirkan kesimpulan Komisi III,” ujarnya.yudhi
Editor : Redaksi