SURABAYA (Realita)— Sidang perkara dugaan narkotika dengan terdakwa Supriyadi kembali mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang yang digelar di Ruang Garuda 2, Senin (6/4/2026), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo, dengan Jaksa Penuntut Umum Hajita.
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan terdakwa terkait kasus kepemilikan 46,5 butir ekstasi yang sebelumnya ditemukan polisi.
Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan Pengasuh Ponpes di Bangkalan Masuk Tahap Dua
Dalam persidangan, Supriyadi memaparkan kronologi penangkapannya yang terjadi pada Rabu malam seusai salat Isya, di depan Indomaret Jalan Tidar. Ia ditangkap bersama seorang pria bernama Saiful, yang menurutnya adalah penyewa apartemen tempat ia bekerja. “Saya ditangkap, saya tidak tahu apa-apa. Saiful yang digeledah, saya tidak,” ujar Supriyadi.
Setelah itu, polisi membawa mereka ke kamar C-1629, unit yang disewa oleh Saiful melalui Supriyadi sebagai pengelola apartemen.
Dalam pemeriksaan di apartemen, Saiful mengaku kepada polisi bahwa ada barang titipan berupa botol. Ia kemudian mengakui bahwa barang tersebut berisi 46 butir ekstasi yang sebelumnya dititipkan kepada Supriyadi.
Menurut terdakwa, Saiful menyewa kamar secara harian seharga Rp250 ribu, dan baru pertama kali berinteraksi dengannya pada hari itu. “Dia telepon saya minta kamar. Saya carikan dan dia sewa. Lalu dia nitip barang, katanya sebentar. Saya tidak tahu itu ekstasi,” jelas Supriyadi.
Barang tersebut dibungkus kresek hitam, lalu diletakkan Supriyadi di dalam sepatu.
Supriyadi mengatakan ia sempat menghubungi Saiful untuk mengambil barang itu. Namun Saiful hanya menjawab akan mengambil “sebentar lagi”.
“Karena bilang sebentar lagi, saya akhirnya tidur,” ujarnya.
Menjelang malam, Saiful menelepon lagi dan meminta diantar membeli celana di sekitar Indomaret Jalan Tidar. Saat itulah polisi datang dan menangkap keduanya sebelum sempat membeli celana.
Sementara, penasihat hukum terdakwa Supriyadi, Hopaldes Firman Nadeak, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam kasus 46 butir ekstasi. Pernyataan itu disampaikan usai sidang pemeriksaan terdakwa.
Baca juga: Suripto Calo PNS Mengaku Pejabat Pemprov, Warga Tertipu Puluhan Juta
Menurut Hopaldes, fakta persidangan hari itu memperjelas posisi kliennya yang hanya menjadi penerima titipan dari penyewa kamar apartemen, bukan pemilik maupun bagian dari jaringan peredaran narkoba.
Hopaldes menjelaskan bahwa sesuai keterangan di persidangan, pemilik ekstasi yang sudah lebih dulu divonis dalam perkara terpisah menyewa unit apartemen melalui Supriyadi pada 1 Oktober sekitar pukul 09.00–10.00 WIB. Unit yang disewa berada di Tower C, lantai 16. “Hubungan antara klien kami dan pemilik barang hanya sebatas sewa-menyewa kamar apartemen. Bukan teman, bukan kenalan lama, dan baru bertemu pertama kali tanggal 1 Oktober itu,” ungkap Hopaldes.
Setelah menerima uang sewa, sekitar pukul 10.00 pagi, penyewa kembali menghubungi Supriyadi dan menitipkan sebuah bungkusan yang belakangan diketahui berisi 46 butir ekstasi.
Dalam sidang, Supriyadi menyatakan bahwa titipan tersebut diberikan secara tiba-tiba, tanpa dijelaskan isinya. Karena ada hubungan sewa-menyewa apartemen, ia menuruti permintaan penyewa. “Terdakwa sejak awal tidak tahu barang apa itu. Dia hanya diminta titip sebentar, lalu dibawa pulang. Baru siang hari klien kami tahu bahwa barang itu ekstasi setelah dikonfirmasi oleh pemilik barang,” kata Hopaldes.
Saat itu, Supriyadi kemudian meminta agar barang tersebut segera diambil kembali. Namun penyewa hanya menjawab, “sebentar lagi”.
“Karena dijanjikan akan diambil sebentar, klien kami akhirnya tertidur. Tidak ada niat menyimpan atau menguasai barang tersebut,” tambahnya.
Baca juga: Sidang Objek Sengketa Merek Diduga Bandeng Erlina, Bukan Bandeng Juwana
Supriyadi ditangkap saat hendak mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya. Pria yang menitipkan ekstasi itu mengajak Supriyadi membeli celana di depan Indomaret Jalan Tidar. Namun sebelum transaksi terjadi, keduanya diamankan oleh petugas dari Direktorat Narkoba Polrestabes Surabaya. “Padahal posisi klien kami saat itu hanya mengantar penyewa membeli celana, bukan untuk mengedarkan barang apa pun. Itu sudah dijelaskan dengan gamblang di persidangan,” ujar Hopaldes.
Setelah diamankan, keduanya dibawa ke apartemen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Majelis hakim sempat menanyakan apakah Supriyadi pernah mengenal pemilik barang sebelumnya. Terdakwa menjawab tidak pernah, dan baru mengenal pada hari penyewaan kamar. “Terdakwa juga ditegaskan tidak pernah mengonsumsi narkoba, tidak pernah terlibat kasus serupa, dan tidak punya catatan kriminal,” jelas Hopaldes.
Jaksa mendakwa Supriyadi dengan Pasal 114, Pasal 132 tentang pemufakatan jahat, dan ketentuan lain dalam UU Narkotika. Namun Hopaldes menilai dakwaan itu tidak sesuai fakta persidangan. “Dari awal hingga akhir pemeriksaan terdakwa, tidak ada satu pun petunjuk yang mengarah pada tiga pasal itu. Klien kami tidak memiliki niat, tidak menguasai barang, dan tidak terlibat dalam peredaran,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa jaksa sendiri mengakui posisi Supriyadi hanyalah “menyimpan”, dan itu pun berdasarkan titipan yang sudah ia bantah dengan keterangan lengkap. “Keterangan klien kami konsisten, tidak berbelit, apa adanya. Salah satu alasan ia tidak langsung melapor adalah karena takut dan tidak mengerti situasi. Namun jelas tidak ada niat jahat,” ujarnya.yudhi
Editor : Redaksi