Suripto Calo PNS Mengaku Pejabat Pemprov, Warga Tertipu Puluhan Juta

Reporter : Redaksi
Suripto, terdakwa penipuan calo PNS, usai menjalani sidang di PN Surabaya, Senin (6/4/2026). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)— Modus perekrutan pegawai negeri palsu kembali muncul di Surabaya. Suripto, 59 tahun, duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 6 April 2026, setelah didakwa menipu sejumlah warga dengan mengklaim sebagai Kepala Subbagian Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kepada para korban, ia menjanjikan jalur cepat menjadi pegawai negeri sipil.

Jaksa Penuntut Umum, Rico Luis Antonio Sinaga, mengatakan penipuan itu berlangsung sejak awal 2025. Suripto kerap berpindah lokasi dalam menjalankan aksinya, mulai dari warung kopi di kawasan Dupak hingga rumahnya sendiri. Di tiap pertemuan, ia memperkenalkan diri sebagai pejabat Pemprov Jatim.
“Terdakwa mengaku sebagai Kasubag Keuangan Pemprov Jawa Timur dan menawarkan bisa meloloskan korban menjadi PNS,” ujar Rico saat membacakan dakwaan.

Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan Pengasuh Ponpes di Bangkalan Masuk Tahap Dua

Untuk meyakinkan calon korban, Suripto kerap tampil dengan pakaian dinas dan atribut menyerupai pegawai pemerintah. Ia kemudian meminta para korban menyetor uang dengan alasan biaya psikotes, tes narkoba, dan administrasi.

Baca juga: Fakta Sidang Ungkap Supriyadi Bukan Pemilik 46 Ekstasi, Hanya Terima Titipan Penyewa Apartemen

Sejumlah warga tergiur. Alif Nur Hamzah menyerahkan Rp1,5 juta. Ahmad Safrin Sadad Khan dan Eko Sunyoto masing-masing mengirim Rp1 juta. Ada pula Moch. Rofik yang menyerahkan Rp2 juta. Korban terbesar, Minatun, mentransfer uang hingga Rp26,5 juta karena diminta berulang kali.
“Para saksi menyerahkan uang melalui transfer maupun tunai langsung kepada terdakwa,” kata Rico. Total kerugian para korban mencapai puluhan juta rupiah. Seluruh dana itu masuk ke rekening atas nama Suripto.

Namun hingga akhir 2025, tak satu pun dari mereka diangkat menjadi PNS. Jaksa menegaskan bahwa Suripto sama sekali bukan pegawai negeri dan tidak memiliki kewenangan terkait rekrutmen pegawai.

Baca juga: Sidang Objek Sengketa Merek Diduga Bandeng Erlina, Bukan Bandeng Juwana

Akibat perbuatannya, Suripto dijerat Pasal 482 dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan alternatifnya adalah Pasal 372 KUHP jo Pasal 127 ayat (1) KUHP baru. “Terdakwa dengan sengaja menguntungkan diri sendiri menggunakan identitas palsu dan rangkaian kebohongan,” ujar Rico.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru