Pemkot Surabaya Gelontorkan Dana Rp 608 Juta untuk Kanopi PN Surabaya, Apa Urgensinya?

Reporter : Redaksi
Pekerja sedang memasang kanopi di lapangan voli sisi utara Gedung Pengadilan Negeri Surabaya. Proyek ini dibiayai melalui hibah Pemkot Surabaya senilai Rp 608,1 juta dari APBD 2026.

SURABAYA (Realita)— Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan mengalokasikan dana sebesar Rp 608,1 juta ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 dan digunakan untuk membangun kanopi di lapangan voli di sisi utara gedung pengadilan.

Berdasarkan data yang dihimpun pembangunan kanopi tercatat dalam kontrak Nomor 600.1.15/2759-BG/436.7.4/2026 tertanggal 30 Maret 2026 senilai Rp 608.147.558. Kontrak ini merupakan hibah langsung dari Pemkot kepada Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: Klebun Muzamil Diduga Kendalikan Dana Terdakwa Doni Adi Saputra untuk Aset Tambak dan Bangunan

Humas PN Surabaya, Pudjiono, menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan pemberian langsung dari Pemkot, bukan hasil pengajuan pengadilan. "Itu pemberian langsung dari Pemkot, bukan pengajuan, dan kami terima jadi," ujarnya, Senin (6/4/2026).

Baca juga: Kejaksaan Surabaya Limpahkan Kasus Pengusiran Nenek Elina ke Pengadilan

Ketika ditanya soal urgensi pembangunan kanopi, Pudjiono menyebutkan fasilitas itu akan difungsikan sebagai area tunggu bagi pengunjung sidang. "Ya nanti akan menjadi area tunggu bagi pengunjung sidang," tambahnya.

Baca juga: Aib Sang Playboy Terbongkar, Kepala Pria Jadi korban Botol di Bar Surabaya

Proyek ini dikerjakan oleh CV Raz Karya Gemilang sebagai kontraktor pelaksana, dengan CV Kanala Cipta Amarta sebagai konsultan pengawas. Pengerjaan ditargetkan selesai dalam 90 hari atau sekitar tiga bulan.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru