KPK Sita HP dan Kaos Pilkada Saat Geledah Rumah Warga di Kota Madiun, Diduga Terkait Kasus OTT Maidi

realita.co
Penggeledahan di sebuah rumah milik Agung Tri Winarto yang berada di Perumahan Jatiwangi Regency, Kota Madiun, pada Selasa (7/4/2026). Foto: Yatno

MADIUN (Realita) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah rumah milik Agung Tri Winarto yang berada di Perumahan Jatiwangi Regency, Kota Madiun, pada Selasa (7/4/2026).

Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan proses penyidikan kasus korupsi yang tengah berjalan.

Baca juga: Terbukti Suap Dana Hibah Pokir, Jodi Pradana Putra dan Hasanuddin Divonis 2 Tahun 4 Bulan

Dalam keterangannya, Agung mengungkapkan bahwa barang yang dibawa oleh petugas KPK dari kediamannya berupa satu unit handphone serta sejumlah kaos yang berkaitan dengan kegiatan Pilkada 2024.

“Yang dibawa tadi kaos sama HP saya. Kaosnya memang banyak, itu kaos-kaos waktu Pilkada,” ujarnya usai proses penggeledahan.

Lebih jauh, Agung juga menjelaskan bahwa tidak ada dokumen maupun barang lain yang turut diamankan oleh penyidik. Selain itu, Agung membantah memiliki keterkaitan dalam bentuk proyek atau kerja sama bisnis dengan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

Baca juga: Beri Ijon Fee Rp2,2 Miliar ke Ketua DPRD Jatim, Dua Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

“Tidak ada sama sekali (kerja sama proyek). Hubungan saya hanya baik, sebatas pertemanan, olahraga bareng,” tegasnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah kendaraan operasional KPK jenis Innova Reborn terlihat terparkir di depan rumah. Aparat kepolisian juga tampak berjaga untuk memastikan proses penggeledahan berlangsung aman dan tertib.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 13.30 WIB. Kegiatan ini diduga merupakan bagian dari upaya pendalaman penyidikan dalam kasus dugaan suap, pemerasan, serta penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang menyeret nama Maidi. 

Baca juga: Pledoi Terdakwa Suap Pokir: Uang Disebut untuk Mahar Politik dan Proyek Hibah

Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya telah mengamankan barang bukti berupa uang dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Sehari sebelumnya, Senin (6/4/2026), KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun, Noor Aflah. Tidak hanya itu, penyidik turut menyasar kantor bersama PT Uler Raya Indonesia yang berlokasi di Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Serangkaian penggeledahan ini menunjukkan bahwa KPK terus mendalami aliran dana dan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus yang tengah ditangani tersebut. Yw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru