KEDIRI (Realita) - Pemerintah Kota Kediri tengah menyiapkan aturan teknis terkait kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat pasca-Lebaran 2026.
Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, mengatakan bahwa pihaknya akan menjadikan kebijakan dari pemerintah pusat sebagai landasan utama dalam penyusunan aturan tersebut. Selain itu, arahan dari pemerintah provinsi juga turut menjadi pertimbangan (6/4).
Baca juga: Gebyar Inklusi 2025 : Mbak Wali Dorong Ekosistem Pendidikan Inklusif
“Pada intinya, pemerintah pusat sudah memberikan arahan, itu yang akan kami jadikan fondasi. Dari provinsi juga sudah ada arahan. Saat ini kami sedang menyusun, insyaallah sesegera mungkin akan kami umumkan,” ujarnya.
Vinanda menambahkan, saat ini proses penyusunan masih berlangsung dan akan segera disampaikan kepada publik setelah rampung.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kota Kediri, Herry Krismono, menjelaskan bahwa aturan teknis pelaksanaan WFH nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) wali kota. Namun, hingga saat ini, regulasi tersebut masih dalam tahap penyusunan.
Baca juga: Mbak Wali Tekankan Pentingnya Skill dan Karakter di Era AI Saat Hadiri Wisuda UNISKA
“Nanti tata cara dan sebagainya akan diatur dalam SK. Saat ini masih proses penyusunan. SK dari pusat sendiri kan tanggal 31 Maret, sementara ini masih awal April, jadi kami masih menyesuaikan,” jelasnya.
Ia memperkirakan, jika proses berjalan lancar, aturan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua pekan ke depan.
Sebagai informasi, pemerintah pusat merencanakan kebijakan WFH satu hari dalam sepekan, khususnya pada hari Jumat, bagi ASN. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) nasional di tengah kenaikan harga energi global.
Baca juga: DPRD Bojonegoro Pelajari Strategi Pemasaran dan Kemitraan Produk Unggulan Daerah ke Kota Kediri
Namun demikian, sejumlah pengamat menilai kebijakan tersebut perlu dikaji lebih lanjut karena dinilai belum tentu signifikan dalam menekan konsumsi BBM secara keseluruhan, serta berpotensi memicu peningkatan mobilitas pada akhir pekan panjang.
Pemkot Kediri memastikan akan segera mengumumkan aturan resmi setelah proses penyusunan selesai, sekaligus memberikan kepastian bagi ASN terkait mekanisme pelaksanaan WFH di daerah.nia
Editor : Redaksi