SURABAYA (Realita)— Sidang lanjutan dugaan penggelapan dana pembelian barang dengan terdakwa Vera Mumek, Direktur CV Anugerah Makmur Jaya Lestari, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa lalu. Jaksa menghadirkan tiga saksi: Probo Adi Anggono dari perusahaan ekspedisi, Dr. Solehudin, ahli pidana, dan Vivi, staf internal perusahaan.
Probo menegaskan bahwa seluruh instruksi pengiriman berasal dari terdakwa, termasuk pembuatan surat jalan. “Kami hanya EMKL. Terima barang, catat surat jalan, lalu kirim. Semua dokumen dari terdakwa. Kami tidak pernah berhubungan dengan pemesan,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Baca juga: Sidang Penggelapan Rp5,2 Miliar, Tiga Saksi Ungkap Pola Pengiriman dalam Perkara Vera Mumek
Saksi Vivi menambahkan, “Faktur dibuat berdasarkan informasi internal perusahaan, dan beberapa barang yang dibayar tidak terkirim, termasuk 100 karton daun tuna.” Namun, menurut keterangan lain, pengiriman Dohu Tuna tidak dilakukan bertahap, melainkan sekaligus 200 karton, dan Vivi tidak dapat menjawab keberatan terkait pengiriman bertahap tersebut.
Ahli pidana Dr. Solehudin menjelaskan perbedaan antara penggelapan dan penipuan. “Jika unsur penggelapan terbukti, itu bukan penipuan, begitu juga sebaliknya. Penilaian unsur pidana harus hati-hati, terutama bila bersinggungan dengan hubungan perdata,” katanya.
Baca juga: Dakwaan Proyek Pengerukan Kolam Pelabuhan Dipersoalkan, Kuasa Hukum 6 Terdakwa Ajukan Eksepsi
Penasihat hukum terdakwa, Palti Simatupang, SH, menyoroti sejumlah fakta yang belum diungkap. “Beberapa saksi kunci, termasuk Bonny, Gery, Sugianto, dan PT. Buana, tidak dipanggil. Uang yang dikirim korban kepada terdakwa tidak sesuai nilai barang sebenarnya. Terdakwa justru mengalami kerugian.”ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan, “Mengapa saksi Ade tidak menunjukkan bukti audit kedua CV di depan persidangan, dan mengapa kedua CV tidak mau diaudit secara eksternal? Apakah kedua CV melaksanakan pembayaran pajak pembelian barang di luar gula dari terdakwa?”
Baca juga: Mochamad Wildan, Terdakwa Manipulasi Akta Kapal, Ajukan Eksepsi; Jaksa Siapkan Jawaban
Jaksa mendakwa Vera Mumek melanggar Pasal 486 KUHP (Penggelapan) atau Pasal 492 KUHP (Penipuan).
Namun, penasihat hukum menekankan bahwa pemeriksaan saksi lebih lanjut sangat penting untuk menelusuri kebenaran nilai transaksi yang sebenarnya.yudhi
Editor : Redaksi