Sidang Dugaan Penggelapan, Penasihat Hukum Vera Mumek Soroti Fakta yang Belum Terungkap

Reporter : Redaksi
Palti Simatupang, SH saat mendampingi terdakwa Vera Mumek di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/4/2026). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)— Sidang lanjutan dugaan penggelapan dana pembelian barang dengan terdakwa Vera Mumek, Direktur CV Anugerah Makmur Jaya Lestari, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa lalu. Jaksa menghadirkan tiga saksi: Probo Adi Anggono dari perusahaan ekspedisi, Dr. Solehudin, ahli pidana, dan Vivi, staf internal perusahaan.

Probo menegaskan bahwa seluruh instruksi pengiriman berasal dari terdakwa, termasuk pembuatan surat jalan. “Kami hanya EMKL. Terima barang, catat surat jalan, lalu kirim. Semua dokumen dari terdakwa. Kami tidak pernah berhubungan dengan pemesan,” ujarnya, Rabu (8/4/2026). 

Baca juga: Dipicu DM Instagram, Pemuda Diduga Dikeroyok di Surabaya

Saksi Vivi menambahkan, “Faktur dibuat berdasarkan informasi internal perusahaan, dan beberapa barang yang dibayar tidak terkirim, termasuk 100 karton daun tuna.” Namun, menurut keterangan lain, pengiriman Dohu Tuna tidak dilakukan bertahap, melainkan sekaligus 200 karton, dan Vivi tidak dapat menjawab keberatan terkait pengiriman bertahap tersebut.

Ahli pidana Dr. Solehudin menjelaskan perbedaan antara penggelapan dan penipuan. “Jika unsur penggelapan terbukti, itu bukan penipuan, begitu juga sebaliknya. Penilaian unsur pidana harus hati-hati, terutama bila bersinggungan dengan hubungan perdata,” katanya.

Baca juga: Jadwal Sidang Mendadak Bergeser, Residivis Sabu Viki Toisuta Divonis 10 Bulan Penjara

Penasihat hukum terdakwa, Palti Simatupang, SH, menyoroti sejumlah fakta yang belum diungkap. “Beberapa saksi kunci, termasuk Bonny, Gery, Sugianto, dan PT. Buana, tidak dipanggil. Uang yang dikirim korban kepada terdakwa tidak sesuai nilai barang sebenarnya. Terdakwa justru mengalami kerugian.”ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan, “Mengapa saksi Ade tidak menunjukkan bukti audit kedua CV di depan persidangan, dan mengapa kedua CV tidak mau diaudit secara eksternal? Apakah kedua CV melaksanakan pembayaran pajak pembelian barang di luar gula dari terdakwa?”

Baca juga: Usai Jalani Tahap Dua, Tersangka Penipuan Tiket Jepang Rp177 Juta Leng Steven Santoso Ditahan

Jaksa mendakwa Vera Mumek melanggar Pasal 486 KUHP (Penggelapan) atau Pasal 492 KUHP (Penipuan).

Namun, penasihat hukum menekankan bahwa pemeriksaan saksi lebih lanjut sangat penting untuk menelusuri kebenaran nilai transaksi yang sebenarnya.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru