Koordinator Kontras dan TAUD Datangi Mabes Polri untuk Melaporkan Kasus Penyiraman Air Keras

realita.co
Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya usai melaporkan kasus Andrie Yunus ke Bareskrim Polri. Foto: ang

JAKARTA (Realita)- Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Mabes Polri.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyebut laporan tersebut dilayangkan dalam bentuk laporan tipe B atau laporan langsung dari pihak korban.

Baca juga: Esok! 4 Oknum TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Disidangkan, Siapa Aktor Utama?

"Kami tim Advokasi untuk Demokrasi akan memberikan, atau akan meregistrasi, mendaftarkan laporan tipe B," ujar Dimas kepada wartawan di Mabes Polri, pada Rabu (8/4/202).

Laporan ini diajukan dalam bentuk laporan tipe B atau laporan langsung dari korban yang diwakili TAUD.

Menurut kuasa hukum Andrie Yunus, ada 16 pelaku yang diduga merupakan warga sipil. Namun hingga kini, tidak ada informasi jelas tentang status mereka.

Baca juga: Kunjungan Gibran Ditolak Keluarga Aktivis Andrie Yunus

TAUD juga melaporkan dugaan percobaan pembunuhan berencana, sekaligus menagih janji Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan tindakan terhadap Andrie adalah aksi terorisme.

Menurutnya, langkah ini diambil untuk tindak lanjut dari pelimpahan perkara oleh Polda Metro Jaya kepada Pusat Polisi Militer.

"Menindaklanjuti kemarin pernyataan dari Polda Metro Jaya yang melimpahkan bukti-bukti dan juga jumlah petunjuk terkait dengan kasus penyiraman air keras pada saudara Andrie," ungkapnya.

Baca juga: Pemulihan Andrie Yunus Butuh 2 Tahun


Dimas juga menambahkan, dalam laporannya, pihaknya juga menyertakan sejumlah pasal termasuk bukti-bukti terkait dugaan percobaan pembunuhan berencana, serta pasal mengenai tindak pidana terorisme.


"Menyikapi atau menanggapi apa yang kemarin disampaikan oleh Presiden Prabowo juga buat tindakan yang disampaikan oleh Andrie, dan menimpanya adalah bagian dari tindakan terorisme, maka kami juga menggunakan konstruksi pasal pidana terorisme," pungkasnya.(Ang)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru