Eksekusi Dicoret, PN Surabaya Tunggu Langkah Pemohon dalam Perkara Sampah

Reporter : Redaksi
Hakim PN Surabaya, Pujiono selaku Humas saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/4/2026). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)– Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan proses eksekusi perkara ganti rugi pengelolaan sampah antara PT Unicomindo Perdana dan Pemerintah Kota Surabaya untuk sementara terhenti setelah permohonan eksekusi dicoret dari register.

Hakim PN Surabaya, Pujiono selaku Humas, menjelaskan perkara tersebut tercatat dalam register Nomor 25/Pdt.Eks/2025 sebagai tindak lanjut perkara pokok Nomor 649/Pdt.G/2012/PN Surabaya. Sengketa itu telah melalui seluruh tahapan peradilan, mulai dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Baca juga: Pengusiran hingga Pembongkaran, Samuel Ardi Didakwa Otaki Perampasan Rumah Nenek Elina

“Perkara ini sudah sampai tahap aanmaning atau teguran kepada pihak termohon eksekusi,” kata Pujiono, Rabu (15/4/2026). 

Aanmaning dilakukan pada 1 Oktober 2025 dengan menghadirkan kuasa kedua belah pihak. Pengadilan saat itu memberikan waktu 30 hari kepada pihak termohon untuk melaksanakan putusan secara sukarela.

Namun hingga tenggat berakhir, tidak ada perkembangan dari pihak pemohon eksekusi.

“Setelah 30 hari tidak ada perkembangan, permohonan eksekusi dicoret dari register,” ujarnya.

Meski dicoret, Pujiono menegaskan langkah tersebut tidak menghapus hak PT Unicomindo Perdana untuk kembali mengajukan permohonan eksekusi.

Baca juga: DPRD Surabaya Kaji Pelaksanaan Putusan Unicomindo, Tunggu Kepastian Hukum

“Jika diajukan lagi, akan dibuka kembali dan diproses sesuai ketentuan,” katanya.

Ia juga meluruskan informasi terkait pemanggilan Wali Kota Surabaya. Menurut dia, pemanggilan hanya dilakukan dalam rangka aanmaning, bukan setelah perkara dicoret.

“Setelah dicoret, tidak ada lagi pemanggilan. Posisi pengadilan pasif, menunggu permohonan lanjutan dari pemohon,” tutur Pujiono.

Baca juga: Narkotika Gunawangsa, Penasihat Hukum: Tak Ada Unsur Kepemilikan pada Terdakwa

Sengketa ini berakar dari kerja sama pengolahan sampah antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana sejak 1989. Dalam perjalanannya, pembayaran investasi sempat ditangguhkan menyusul adanya proses hukum terkait dugaan korupsi.

Perkara kemudian berujung gugatan wanprestasi dan berlanjut hingga tingkat peninjauan kembali. Berdasarkan penetapan eksekusi tertanggal 24 Juni 2025, Pemkot Surabaya dinyatakan sebagai pihak termohon eksekusi dalam perkara tersebut.

Namun, hingga kini, realisasi pembayaran ganti rugi belum berjalan karena proses eksekusi belum diaktifkan kembali oleh pihak pemohon.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru