SURABAYA (Realita)– Tiga terdakwa, yakni Samuel Ardi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto alias Klowor, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/4/2026).
Samuel diadili dalam berkas perkara terpisah dari Yasin dan Klowor. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Slamet Pujiono dengan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Ida Bagus Putu Widnyana, Suwarti, Siska Christina, Rista Erna Soelistiowati, dan Galih Riana Putra Intaran.
Baca juga: Buron Korupsi Rp 9,6 Miliar Nur Kholifah Ditangkap, Eks Pegawai BRI Dijebloskan ke Lapas
Dalam persidangan, JPU Ida Bagus membacakan surat dakwaan Nomor 601/Pid.B/2026/PN Sby terhadap Samuel Ardi Kristanto.
Jaksa menguraikan, perkara bermula pada 31 Juli 2025 saat Samuel menggelar pertemuan untuk membahas rencana pengosongan rumah milik Elina Widjajanti atau Nenek Elina di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Dalam pertemuan itu, terdakwa mengklaim rumah tersebut sebagai miliknya dengan menunjukkan sejumlah dokumen.
Selanjutnya, pada 2 Agustus 2025, Samuel menghubungi Mohammad Yasin untuk membantu mengosongkan rumah tersebut dengan melibatkan sejumlah orang.
“Sebelum pelaksanaan, disepakati pemberian upah kepada 12 orang pekerja masing-masing Rp200 ribu per hari, koordinator Rp250 ribu, advokat Rp1,5 juta, dan Yasin sebesar Rp10 juta,” ujar jaksa di persidangan.
Pembayaran dilakukan bertahap melalui transfer. Pada 3 Agustus 2025, terdakwa mengirim Rp5 juta, disusul Rp1,5 juta pada 4 Agustus 2025 ke rekening atas nama Mohammad Yasin.
Baca juga: Kejari Surabaya Setop Penyelidikan Puncak CBD Wiyung, Dugaan Korupsi Mentok di Ranah Perdata
Puncak peristiwa terjadi pada 6 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Terdakwa bersama Yasin dan sejumlah orang mendatangi rumah yang saat itu masih dihuni Nenek Elina bersama beberapa penghuni lain, termasuk anak-anak.
Saat diminta keluar, korban menolak. Jaksa menyebut terdakwa kemudian mengancam akan mengangkat paksa korban.
“Atas perintah terdakwa, Yasin, Klowor, dan beberapa orang lainnya menyeret serta mengangkat Elina Widjajanti secara paksa keluar dari rumah,” kata jaksa.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian bibir serta trauma psikis. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial setelah video pengusiran paksa beredar luas.
Baca juga: Eksekusi Dicoret, PN Surabaya Tunggu Langkah Pemohon dalam Perkara Sampah
Setelah rumah berhasil dikosongkan, terdakwa memerintahkan penjagaan dengan menempatkan sejumlah orang, salah satunya diberi upah Rp400 ribu per hari. Pagar rumah kemudian dipasang palang untuk mencegah korban kembali.
Tidak berhenti di situ, pada 18 Agustus 2025, terdakwa kembali mengerahkan tujuh orang untuk merobohkan bangunan rumah tersebut tanpa sepengetahuan korban sebagai ahli waris sah.
Terdakwa juga disebut sepakat menjual besi hasil bongkaran dan menyewa alat berat untuk membersihkan puing bangunan.
Atas perbuatannya, Samuel Ardi Kristanto didakwa melanggar Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 525 KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP, atau Pasal 521 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP.yudhi
Editor : Redaksi