KEDIRI (Realita) - Dua puluh rumah tidak layak huni berdiri kokoh, jalan sempit kini terbuka, dan 44 keluarga untuk pertama kalinya memegang sertifikat hak milik atas tanah mereka sendiri. Itulah wajah baru Kawasan Ketami II, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, setelah program DAK Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (TPPKT) 2025 resmi dituntaskan, Rabu (15/4).
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyerahkan langsung 44 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 12 Sertifikat Hak Pakai (SHP) untuk jalan kepada warga. Program ini mengalokasikan bantuan Rp50 juta per unit dari APBN melalui skema DAK, dengan 12 unit dibangun ulang dari nol dan 8 unit lainnya ditingkatkan kualitasnya.
Baca juga: PTN Jatim Gaspol Riset SDGs dan Ekonomi Hijau, Bidik Indonesia Emas 2045
Tak hanya rumah, program ini juga mencakup peningkatan jalan lingkungan sepanjang 993 meter, pembangunan drainase 1.216 meter, serta penyambungan jaringan PDAM sebanyak 74 sambungan rumah. APBD Kota Kediri turut mendukung pembangunan MCK, tangki septik, mural, gapura, dan elemen estetika kawasan.
Yang membedakan program ini dari sekadar bedah rumah biasa adalah konsep tematiknya. Pemkot Kediri menjadikan ikan cupang,komoditas unggulan warga Ketami yang mayoritas berprofesi sebagai pembudidaya, sebagai identitas kawasan. Lampu jalan, ornamen, hingga mural sepanjang kawasan dibuat dengan ikon ikan cupang.
"Dengan konsep kawasan tematik ikan cupang, diharapkan dapat menarik minat masyarakat untuk berkunjung dan membeli ikan cupang. Kawasan ini berpotensi menjadi salah satu destinasi wisata di Kota Kediri," ujar Mbak Wali.
Baca juga: Kota Kediri Resmikan SPPG di Lirboyo, Program MBG Serap 1,2 Juta Tenaga Kerja
Dari sisi pengurangan kawasan kumuh, hasilnya terukur. Luas kawasan kumuh Kota Kediri turun dari 127,04 hektare menjadi 116,82 hektare, sementara khusus di Kelurahan Ketami berkurang dari 8,58 hektare menjadi 7,29 hektare.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Kediri Dra. Asri Surjanti mengungkapkan, program ini masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) yang dipantau langsung oleh Kantor Staf Presiden (KSP). Sertifikat yang diserahkan sudah berbentuk elektronik dengan barcode yang bisa diverifikasi secara digital.
Program TPPKT tidak berhenti di Ketami. Pada tahun anggaran 2025, dua kawasan lain sudah masuk daftar penataan, yakni Ngronggo dan Semampir.
Baca juga: Kini Data Kelurahan Lebih Terbuka, Warga Kota Kediri Bisa Akses Informasi Lewat Website
"Ke depan, apabila terdapat kawasan kumuh di wilayah lain, segera laporkan agar pemerintah dapat melakukan penataan serupa," pungkas Mbak Wali.
Foto: Tania
Editor : Redaksi