SURABAYA (Realita)— Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi perizinan pertambangan dan air tanah.
Mereka adalah Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan, serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.
Baca juga: Kronologi OTT Pejabat ESDM Jatim: Izin Dipelankan, Uang Diminta untuk Percepatan
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, mengatakan penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari penyelidikan atas laporan masyarakat.
“Perkara ini berawal dari pengaduan para pemohon izin. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, perkara ditingkatkan ke penyidikan sejak 14 April,” kata Wagiyo, Jumat, 17 April 2026.
Menurut Wagiyo, para tersangka diduga memperlambat proses penerbitan izin yang seharusnya dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemohon yang tidak memberikan uang disebut mengalami hambatan, meski persyaratan telah lengkap.
“Jika tidak memberikan uang, izin bisa tidak kunjung terbit,” ujarnya.
Dalam praktik tersebut, penyidik menduga terdapat permintaan uang untuk percepatan izin pertambangan berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk perpanjangan, dan hingga Rp200 juta untuk izin baru. Adapun untuk izin pengusahaan air tanah (SIPA), pungutan diduga berkisar Rp5 juta hingga Rp20 juta.
Baca juga: Ini Jejak Transfer dan Pesan Singkat Dugaan Pungli ESDM Jatim
Total uang yang diduga terkumpul dalam perkara ini mencapai sekitar Rp2,36 miliar.
Kejati Jatim telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor dan kediaman pihak terkait. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen, bukti transfer, serta percakapan elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Alat bukti yang kami peroleh antara lain transaksi keuangan dan komunikasi melalui pesan singkat,” kata Wagiyo.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan guna mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatan.
Baca juga: Kadis ESDM Jatim Tersangka, Diduga Pungli Perizinan hingga Rp2,36 Miliar
Kejati Jatim juga membuka peluang penetapan tersangka lain. Wagiyo mengimbau masyarakat, khususnya pemohon izin yang merasa dipersulit, untuk melapor.
“Kami menjamin pelapor tidak perlu khawatir. Dalam konteks ini, pemohon yang memberikan uang karena terpaksa tidak diposisikan sebagai pemberi suap, melainkan bagian dari praktik pemerasan,” ujarnya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan pemerasan dalam KUHP. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).yudhi
Editor : Redaksi