Kejaksaan Gandeng PPATK, Buka Peluang Penjeratan TPPU di Kasus ESDM

Reporter : Redaksi
Tersangka Kepala Dinas ESDM Jawa Timur Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan, serta seorang pejabat berinisial H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah

SURABAYA (Realita)— Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memperluas penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi aliran dana dalam jumlah besar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, mengatakan penyidik masih mendalami apakah hasil tindak pidana tersebut telah disamarkan asal-usulnya. “Kami masih dalami apakah dari hasil tindak pidana ini kemudian ada yang disamarkan asal-usulnya,” ujar dia di Surabaya, Jumat, 17 April 2026.

Baca juga: Sidang Harta Gono-Gini Sora Nadhirah dan Wahyudi Frastiyio, Kedua Pihak Saling Adu Bukti dan Saksi

Sejauh ini, penyidik telah menyita uang sekitar Rp 2,3 miliar yang diduga terkait praktik perizinan tersebut. Untuk menelusuri aliran dana, Kejati berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Kami juga sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk melihat aliran transfer-transfer,” kata Wagiyo.

Menurut dia, penyidik juga membuka peluang adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. Dugaan pungli tersebut dinilai tidak dilakukan secara sendiri. “Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

Baca juga: Kebijakan BOP dan Pengiriman 8.000 Pasukan TNI Dikritik, Dinilai Berisiko dan Bebani Keuangan Negara

Dalam pengusutan perkara, penyidik mengandalkan barang bukti elektronik, termasuk data transfer dan percakapan melalui aplikasi pesan instan yang diduga berkaitan dengan permintaan uang dalam proses perizinan.

Wagiyo mengatakan, bukti-bukti tersebut diperoleh melalui penyelidikan tertutup untuk menjaga keutuhan alat bukti. Penyidik tidak langsung membuka perkara ke publik sejak awal proses.

Baca juga: Kepala Gudang PT Cimory Edarkan Produk Kedaluwarsa, Label Dihapus dengan Thinner lalu Dicetak Ulang

Dalam kasus ini, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Dinas ESDM Jawa Timur Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan, serta seorang pejabat berinisial H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru