SURABAYA (Realita)— Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memperluas penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi aliran dana dalam jumlah besar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, mengatakan penyidik masih mendalami apakah hasil tindak pidana tersebut telah disamarkan asal-usulnya. “Kami masih dalami apakah dari hasil tindak pidana ini kemudian ada yang disamarkan asal-usulnya,” ujar dia di Surabaya, Jumat, 17 April 2026.
Baca juga: Khofifah Buka Suara Usai Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli
Sejauh ini, penyidik telah menyita uang sekitar Rp 2,3 miliar yang diduga terkait praktik perizinan tersebut. Untuk menelusuri aliran dana, Kejati berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Kami juga sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk melihat aliran transfer-transfer,” kata Wagiyo.
Menurut dia, penyidik juga membuka peluang adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. Dugaan pungli tersebut dinilai tidak dilakukan secara sendiri. “Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Baca juga: Kasus Korupsi ESDM Jatim, Tiga Rumah Pejabat Digeledah
Dalam pengusutan perkara, penyidik mengandalkan barang bukti elektronik, termasuk data transfer dan percakapan melalui aplikasi pesan instan yang diduga berkaitan dengan permintaan uang dalam proses perizinan.
Wagiyo mengatakan, bukti-bukti tersebut diperoleh melalui penyelidikan tertutup untuk menjaga keutuhan alat bukti. Penyidik tidak langsung membuka perkara ke publik sejak awal proses.
Baca juga: Tarif Pungli Perizinan ESDM Jatim: Rp 5 Juta hingga Rp 200 Juta
Dalam kasus ini, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Dinas ESDM Jawa Timur Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan, serta seorang pejabat berinisial H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.yudhi
Editor : Redaksi