Rakyat Antre, Anggota DPRK Fraksi Golkar Bireuen Diduga Terdaftar Jadi Penerima Jadup Banjir

realita.co
Undangan pengambilan bantuan Jaminan Hidup (Jadup) dari Kantor Pos. [Foto: Ist]

BIREUEN (Realita) – Ketua Komisi IV DPRK Bireuen dari Fraksi Golkar, Hidayatul Siddiq, menuai sorotan publik. Ia diduga memprioritaskan diri sendiri untuk menerima bantuan Jaminan Hidup (Jadup) korban banjir dan longsor.

Bencana alam telah melanda Kabupaten Bireuen pada November tahun lalu. Namun, saat ribuan korban lain belum menerima hak mereka, Hidayatul Siddiq justru sudah terdaftar sebagai penerima Jadup tahap pertama.

Kondisi ini memicu kritik keras dari masyarakat luas. Pasalnya, Komisi IV DPRK Bireuen bermitra langsung dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat yang mengurus pendataan bantuan.

Saat dikonfirmasi, Hidayatul Siddiq enggan memberikan jawaban rinci dan meminta wartawan bertanya langsung kepada keuchik.

“Nyan bak keuchik neu tanyoeng bang. (itu sama kepala desa saja Abang tanya),” balasnya singkat dikutip metropolis.id, Jum'at (17/4/2026).

Selain itu, politisi Golkar ini mengaku masih menumpang di rumah orang tuanya.

Sementara itu, Keuchik Blang Guron, Munzir, memberikan pernyataan terkait status penerimaan bantuan tersebut. Ia membenarkan bahwa sang anggota dewan memang masuk dalam daftar penerima tahap awal.

“Benar, Hidayatul Siddiq menerima bantuan Jadup tahap pertama. Dan ada 4 jiwa yang mendapatkan Jadup yaitu istri dan ke dua anaknya. Sementara masih banyak masyarakat terdampak yang belum menerima, karena penyaluran dilakukan secara bertahap,” ujarnya dikutip metropolis.id, Jum'at (17/4/2026).

Munzir menambahkan bahwa pihak Desa Blang Guron sebenarnya sudah mengajukan lebih dari seratus Kepala Keluarga (KK) untuk mendapatkan bantuan. Sayangnya, kuota pencairan tahap pertama sangat terbatas.

“Kami sudah mengusulkan sekitar 120  lebih KK penerima Jadup, namun baru 8 saja yang keluar pada tahap pertama,” ujar Munzir.

Selanjutnya, Munzir menjelaskan rincian nominal bantuan Jadup bagi para korban banjir. Pemerintah membayar bantuan ini per jiwa sebesar Rp 15.000 setiap harinya atau Rp 450.000 per bulan.

Pemeritah menyalurkan bantuan Jadup ini untuk tiga bulan penuh. Setiap individu berhak mendapatkan total dana sebesar Rp 1.350.000. (mis)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru