Barang Ilegal Disikat, Lapas Gunung Sindur Tegakkan Aturan Zero Halinar

realita.co
Pemusnahan barang ilegal warga binaan berupa handphone yang disita di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Senin (20/4/2026). (Foto: Fachry)

BOGOR (Realita) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran barang terlarang.

Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba.

Baca juga: DJBC Jatim II Terbitkan Izin Kawasan Berikat Perdana 2026 untuk PT Weichuang Indonesia Packaging di Ngawi

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Bambang Widjanarko, menyampaikan bahwa seluruh jajaran pegawai hingga warga binaan diwajibkan mematuhi komitmen tersebut tanpa pengecualian.

“Hari ini kami melaksanakan ikrar dan apel Zero Halinar. Kami berkomitmen untuk mewujudkan lapas yang bersih dari handphone, pungli, maupun narkoba,” ujarnya usai pelaksanaan Apel Bersama Ikrar Zero Halinar, Senin (20/4/2026).

Ia menuturkan, kebijakan ini berlaku menyeluruh bagi seluruh elemen di dalam lapas, baik petugas maupun warga binaan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Sasarannya adalah seluruh pegawai dan warga binaan. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Sebagai bentuk implementasi komitmen tersebut, pihak lapas juga melakukan pemusnahan barang hasil razia yang telah dilakukan secara rutin

Dalam periode Januari hingga Maret 2026, puluhan handphone berhasil diamankan dari dalam lapas.

“Kami juga melaksanakan pemusnahan hasil razia dengan jumlah 55 unit handphone,” ungkapnya.

Menurut Bambang, handphone ilegal yang ditemukan umumnya digunakan warga binaan untuk berkomunikasi dengan pihak luar.

Padahal, lapas telah menyediakan fasilitas komunikasi resmi yang dapat dimanfaatkan.

Baca juga: Yuyun dan Chairil Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Pengangkutan Batu Bara Ilegal

“Biasanya digunakan untuk menghubungi keluarga. Sebenarnya kami sudah menyediakan wartel khusus, tetapi mereka tetap berusaha mencari celah. Karena itu, kami terus melakukan razia secara rutin setiap hari,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kepemilikan handphone ilegal termasuk pelanggaran berat, sehingga warga binaan yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tegas.

“Untuk pelanggaran tersebut, warga binaan akan dimasukkan ke dalam sel pengasingan dan dicatat dalam Register F, yang berarti hak-haknya tidak diberikan,” tegasnya.

Selain razia, pihak lapas juga melakukan langkah preventif lain seperti tes urin bagi warga binaan guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan narkoba.

“Kami juga melaksanakan tes urin sebagai bagian dari pengawasan,” ujarnya.

Baca juga: Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 63,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Bambang menambahkan, razia di dalam lapas akan terus ditingkatkan secara konsisten guna menutup celah penyelundupan barang terlarang.

Meski demikian, pihaknya masih terus mendalami modus penyelundupan yang dilakukan.

“Razia kami lakukan setiap hari. Untuk modus penyelundupan masih kami dalami,” katanya.

Ia memastikan, setiap barang terlarang yang ditemukan akan langsung dimusnahkan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika ditemukan, langsung kami musnahkan dan kami proses sesuai aturan,” pungkasnya. hry

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru