DEPOK (Realita) - Aksi unjuk rasa dilakukan sejumlah buruh di depan PT Immortal Cosmedika Indonesia, Jalan Pekapuran, Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Selasa (21/4/2026).
Demonstrasi tersebut dipicu oleh tuntutan pekerja terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK), upah di bawah UMK, hingga persoalan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Demo di Kawasan IMIP Berujung Anarkis
Ketua Divisi Aksi SPAI FSPMI Bogor, Asep Lili Mulyadi, mengatakan aksi ini merupakan bentuk kekecewaan pekerja terhadap kebijakan perusahaan yang dinilai tidak adil.
Ia menyebut persoalan bermula dari mutasi sepihak yang berujung pada PHK terhadap Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) dan sejumlah pekerja lainnya.
“Permasalahan ini bermula dari kebijakan mutasi sepihak yang dilakukan perusahaan, yang kemudian berlanjut pada PHK terhadap Ketua PUK. Selain itu, kami menemukan adanya pelanggaran berupa pemberian upah di bawah UMK Kota Depok yang seharusnya berada di kisaran Rp5,5 juta,” ujar Asep kepada wartawan.
Asep juga menyoroti dugaan tidak disetorkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan serta adanya pemotongan upah sepihak saat pekerja diliburkan.
“Kami juga menduga adanya iuran BPJS Ketenagakerjaan yang telah dipotong dari pekerja, namun tidak disetorkan oleh perusahaan. Selain itu, terdapat praktik pemotongan upah sepihak, di mana pekerja yang diliburkan justru tidak menerima upah pada hari tersebut,” kata Asep.
Menurut Asep, berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan ini, mulai dari pengajuan perundingan hingga pelaporan ke instansi terkait, namun belum membuahkan hasil.
“Upaya penyelesaian sudah kami lakukan, mulai dari mengirimkan surat permohonan perundingan kepada perusahaan. Kami juga telah melaporkan ke Dinas Pengawas Wilayah 1 Kabupaten/Kota Bogor serta Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok, tetapi hingga kini belum ada solusi,” jelas Asep.
Asep menambahkan, aksi unjuk rasa direncanakan berlangsung selama satu bulan.
“Adapun tuntutan kami adalah mempekerjakan kembali Ketua PUK dan 15 pekerja lainnya, serta membayarkan upah sesuai UMK Kota Depok,” tegas Asep.
Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen PT Immortal Cosmedika Indonesia membantah tudingan yang disampaikan buruh.
Baca juga: Tolak Kenaikan UMP 2026 Jakarta dan Jabar, Buruh Bakal Demo Depan Istana
HRD Manager perusahaan, Julius H. Suhartono, menyatakan bahwa seluruh kebijakan yang diambil telah sesuai prosedur dan peraturan perusahaan.
“Tuntutan yang disampaikan pekerja mencakup permintaan untuk mempekerjakan kembali karyawan yang telah di-PHK, termasuk Ketua Serikat Pekerja (Ketua PUK). Namun, perusahaan belum dapat memenuhi hal tersebut karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Perusahaan, yang konsekuensinya adalah PHK,” kata Julius.
Julius menjelaskan, pelanggaran yang dimaksud di antaranya tindakan menghina atasan, yang dinilai melanggar aturan internal perusahaan.
“Pelanggaran yang dilakukan antara lain menghina atasan secara kasar, yang jelas dilarang dalam peraturan perusahaan, termasuk menyebut manajer sebagai ‘keras kepala’,” ujar Julius.
Terkait PHK terhadap pekerja lain, Julius menyebut keputusan tersebut tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui tahapan sosialisasi dan evaluasi sebelumnya, seiring kondisi perusahaan yang tengah mengalami penurunan.
“Perusahaan kemudian melakukan kebijakan mutasi ke bagian marketing untuk meningkatkan penjualan. Dari 17 pekerja, hanya satu yang bersedia, sementara 16 lainnya menolak,” jelas Julius.
Baca juga: Bos Buruh Ungkap Ditelepon Petinggi Negara, Nasib UMP 2026 Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden
Julius juga mengakui adanya tunggakan BPJS Ketenagakerjaan akibat kondisi keuangan perusahaan, namun memastikan perlindungan pekerja tetap menjadi tanggung jawab perusahaan.
“Terkait BPJS Ketenagakerjaan, memang terdapat penunggakan karena kondisi keuangan perusahaan yang sedang menurun. Namun untuk BPJS Kesehatan seluruhnya telah dibayarkan,” kata Julius.
Sementara itu, kebijakan pemotongan upah disebut sebagai bagian dari strategi perusahaan dalam menjaga kelangsungan operasional di tengah penurunan penjualan yang signifikan.
“Untuk pemotongan upah, hal itu dilakukan dalam skema program ‘on-off’ akibat penurunan penjualan hingga 50 persen yang berdampak pada cashflow perusahaan. Jika pekerja tidak bekerja pada hari tertentu, maka tidak dibayarkan,” ungkap Julius.
Meski aksi unjuk rasa berlangsung, Julius menegaskan perusahaan tetap menghormati hak pekerja untuk menyampaikan pendapat selama dilakukan secara tertib.
“Aksi unjuk rasa merupakan hak pekerja, selama itu tidak bersifat anarkis,” tandasnya. hry
Editor : Redaksi