Dalami Kasus Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi, Lima Saksi Diperiksa KPK di KPPN Surakarta

realita.co
Kantor KPPN Surakarta. Foto: Yatno

MADIUN (Realita) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik memanggil sejumlah saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari pengembang perumahan hingga pengurus lembaga pendidikan.

Baca juga: Dalami Pengembangan Kasus OTT Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Periksa Dirut BUMD hingga Camat

Berdasarkan pantauan Realita.co di Kantor KPPN Surakarta, saksi yang diperiksa antara lain Soegeng Prawoto selaku Komisaris Utama PT Hemas Buana Indonesia sekaligus Direktur Utama PT Darmayu Puri Kencana, Edy Bachrun, serta Umar Said. Selain itu, penyidik juga memanggil Sumarno dan Hesti Setyorini untuk dimintai keterangan.

Informasi mengenai pemeriksaan tersebut juga dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menyampaikan bahwa pada Senin, 27 April 2026, penyidik memanggil lima orang saksi dan pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Surakarta sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian perkara.

Sebelumnya, pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dari sembilan pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Mereka adalah Maidi, Rochim Ruhdiyanto, serta Thariq Megah.

Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula pada Juli 2025. Maidi diduga memberikan arahan untuk mengumpulkan sejumlah uang melalui Sumarno selaku Kepala DPMPTSP dan Sudandi selaku Kepala BKAD Pemerintah Kota Madiun. Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKes Bhakti Husada Mulia Madiun.

Baca juga: KPK Kembali Periksa Pejabat dan Pihak Swasta dalam Pengembangan Kasus OTT Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi

Pengurus yayasan diduga diminta menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan. Permintaan tersebut disebut sebagai “uang sewa” selama 14 tahun dan berdalih untuk kebutuhan dana tanggung jawab sosial (CSR) Pemerintah Kota Madiun. Saat itu, STIKes Bhakti Husada Mulia tengah dalam proses perubahan status menjadi universitas.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menemukan dugaan praktik korupsi lain berupa permintaan fee dalam penerbitan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun kepada pelaku usaha, seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.

Selain itu, terdapat indikasi penerimaan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Melalui Thariq Megah, Maidi diduga meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek kepada kontraktor. 

Baca juga: KPK Terus Kembangkan Kasus Dugaan Suap dan CSR di Kota Madiun, Pengusaha EO Faizal Rachman Diperiksa

Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta, yang kemudian disepakati dan dilaporkan kepada Maidi.

KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi lainnya oleh Maidi dalam periode 2019 hingga 2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar. Dengan demikian, total dugaan penerimaan yang berkaitan dengan perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp2,25 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp550 juta. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.yw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru