Lanud Muljono Surabaya Tertibkan Rumah Dinas, Penghuni Minta Penundaan

Reporter : Redaksi
Penertiban rumah dinas di kawasan Gajah Mada II A-B-C-D, Wonokromo, Senin (27/4/2026).

SURABAYA (Realita)— Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Muljono Surabaya melakukan penertiban rumah dinas di kawasan Gajah Mada II A-B-C-D, Wonokromo, Senin (27/4/2026). Penertiban dilakukan terhadap rumah yang masih ditempati sejumlah purnawirawan dan warakawuri TNI AU.

Petugas mengevakuasi barang-barang milik penghuni dari beberapa unit rumah dinas. Sejumlah penghuni tampak berada di sekitar lokasi saat proses penertiban berlangsung.

Komandan Lanud Muljono Surabaya Kolonel Ahmad Mulyono mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari penataan administrasi dan pengembalian fungsi rumah dinas bagi personel aktif.

“Penertiban rumah dinas TNI AU ini merupakan upaya menata administrasi, mengembalikan fungsi aset negara, serta memastikan rumah dinas digunakan untuk mendukung tugas personel aktif. Dengan begitu, kesiapan operasional satuan dapat berjalan optimal,” ujarnya.

Menurut dia, proses penertiban telah diawali dengan pemberian surat peringatan secara bertahap sejak Agustus 2025 hingga Desember 2025. Selain itu, pihak Lanud juga mengaku telah melakukan komunikasi langsung dengan para penghuni.

“Peringatan satu, dua, dan tiga sudah diberikan. Kami juga sudah melakukan komunikasi secara langsung, bahkan mediator juga sudah turun,” katanya.

Ia menjelaskan, total terdapat 13 unit rumah di lokasi tersebut. Dari jumlah itu, sembilan unit dilakukan penertiban, tiga unit telah dikosongkan secara mandiri, dan satu penghuni diberi tambahan waktu satu pekan karena alasan kesehatan.

Sementara itu, kuasa hukum penghuni rumah dinas, Muhammad Arfan, menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan pengosongan pada 25 April 2026.

Menurut Arfan, permohonan tersebut diajukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, terutama bagi purnawirawan dan warakawuri yang belum memiliki tempat tinggal alternatif.

“Dalam permohonan kami, kami menegaskan bahwa hak untuk bertempat tinggal adalah hak dasar setiap warga negara yang dilindungi konstitusi,” ujarnya.

Ia menambahkan, para penghuni merupakan purnawirawan dan warakawuri yang telah lama mengabdi kepada negara, sehingga kebijakan pengosongan diharapkan tetap mempertimbangkan kondisi sosial para penghuni.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru