SURABAYA (Realita)– Setelah buron selama lima tahun, terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bernama Eka Sugondo akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Surabaya. Eka diamankan di sebuah rumah di kawasan Raya Lontar, Surabaya Barat, Senin, 27 April 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB tanpa perlawanan. “Terpidana berhasil diamankan setelah buron sekitar lima tahun,” kata Putu dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 April 2026.
Baca juga: Didakwa Perintahkan Karyawan Rusak Gembok Ruko, Liangga Widjadi Diadili
Eka masuk daftar pencarian orang setelah tidak menjalani putusan pengadilan dalam perkara KDRT terhadap istrinya berinisial AS. Dalam kasus itu, korban dilaporkan mengalami luka akibat kekerasan yang dilakukan terpidana.
Baca juga: Komisi C DPRD Jatim Soroti Dividen JGU, Audit Aset hingga Dugaan Pegawai Fiktif
Setelah ditangkap, jaksa eksekutor langsung mengeksekusi Eka berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2256/Pid.Sus/2021/PN Sby. Ia kini menjalani pidana di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Menurut Putu, Eka merupakan buronan kelima yang berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya sepanjang Januari hingga April 2026. Penangkapan itu juga menjadi peringatan bagi buronan lain agar menyerahkan diri.
Baca juga: Dugaan Pegawai Fiktif dan Diskon Unit Bayangi Apartemen Sederhana PT JGU
“Tidak ada tempat aman bagi buronan untuk bersembunyi karena tim akan terus mengejar,” ujarnya.yudhi
Editor : Redaksi