Kejati Jatim Tunggu Audit BPKP untuk Tetapkan Tersangka Kasus KBS

Reporter : Redaksi
Dokumen Kejati Jatim menggeledah kantor PD TSKBS pada Kamis, 5 Februari 2026.

SURABAYA (Realita)- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya (KBS). Penyidik masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, mengatakan nilai kerugian negara menjadi unsur penting dalam penanganan perkara tersebut. Karena itu, penetapan tersangka belum dapat dilakukan sebelum hasil audit diterima.

Baca juga: Pinjam Uang Rp300 Juta Berujung Ikatan Jual Beli Rp4 Miliar, Senator Lia Soroti Dugaan Mafia Tanah di Surabaya

“Untuk menetapkan tersangka, kami perlu kejelasan terkait kerugian keuangan negara,” kata Wagiyo, Selasa, 28 April 2026.

Menurut dia, seluruh dokumen yang dibutuhkan auditor telah diserahkan ke BPKP. Dokumen itu mencakup laporan keuangan KBS serta hasil audit independen yang sebelumnya dikumpulkan penyidik.

“Dokumen-dokumen terkait, termasuk hasil audit independen, sudah kami serahkan. Alat bukti yang sudah kami kumpulkan, termasuk laporan keuangan, juga sudah kami sampaikan ke BPKP,” ujarnya.

Sambil menunggu audit rampung, penyidik masih memeriksa saksi dan meminta pendapat ahli guna memperkuat konstruksi perkara. Sejumlah pihak yang dinilai mengetahui alur pengelolaan keuangan KBS telah dimintai keterangan.

Baca juga: Buron Lima Tahun, Terpidana Kasus KDRT Ditangkap Kejari Surabaya

Wagiyo menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran. Dari hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan indikasi sebagian dana KBS dipakai untuk kepentingan pribadi.

“Yang seharusnya masuk ke negara, tetapi digunakan secara pribadi,” katanya.

Kejati Jatim masih menggunakan angka sementara terkait potensi kerugian negara. Nilainya diperkirakan sekitar Rp 7 miliar, namun jumlah itu disebut masih bisa berubah seiring proses audit.

Baca juga: CCTV Bongkar Aksi Pencurian di Toko Emas Pacar Keling, Empat WNA Dituntut 3,5 Tahun Penjara

“Angka itu masih taksiran awal dalam penyidikan, sehingga masih mungkin berkembang,” ujar Wagiyo.

Ia menambahkan, langkah hukum selanjutnya akan ditentukan setelah hasil audit resmi dari BPKP diterima penyidik.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru