Tunggakan Cicilan Motor Picu Keributan Ojol dan Debt Collector di Depok

realita.co
Tangkapan layar video keributan ojol vs debt collector di Depok, Selasa (5/5/2026). (Foto: Istimewa)

DEPOK (Realita) - Keributan antara pengemudi ojek online (Ojol) dan debt collector (DC) terjadi di wilayah Sukmajaya, Kota Depok pada Selasa (5/5/2026) siang. 

Insiden ini dipicu oleh upaya penarikan kendaraan bermotor yang menunggak cicilan.

Baca juga: Debt Collector Dihajar Massa

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan peristiwa terjadi sekitar pukul 12.30 WIB, ketika seorang debt collector memberhentikan pengemudi ojol.

“Saat itu, seorang debt collector memberhentikan pengemudi motor yang diketahui merupakan pengemudi ojek online,” ujar Made saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026).

Penghentian tersebut dilakukan karena kendaraan yang digunakan diketahui mengalami tunggakan cicilan.

“Pengemudi tersebut diberhentikan karena adanya tunggakan pembayaran kredit sepeda motor,” jelasnya.

Situasi kemudian memanas karena pengemudi ojol tidak menerima tindakan tersebut hingga terjadi keributan di lokasi.

“Pada saat diberhentikan, pengemudi ojol tidak terima, sehingga terjadi keributan antara kedua belah pihak,” paparnya.

Made menuturkan, setelah mendapat laporan masyarakat, petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi dan mengamankan kedua pihak untuk dibawa ke kantor polisi.

Baca juga: Polisi Kejar Dua Debt Collector yang Viral Menusuk Advokat 

“Setelah menerima laporan, anggota mendatangi lokasi dan membawa kedua pihak ke Polsek Sukmajaya untuk penyelesaian,” katanya.

Dalam mediasi, pengemudi mengakui adanya tunggakan cicilan selama tiga bulan dan sepakat menyelesaikan kewajibannya.

“Konsumen mengakui adanya tunggakan selama tiga bulan dan sepakat untuk segera melakukan pelunasan,” ungkapnya.

Proses pelunasan disepakati dilakukan di kantor leasing tempat kendaraan terdaftar.

“Pelunasan akan dilakukan di leasing tersebut,” ucapnya.

Baca juga: Advokat Pengurus KAI DPD Banten, Ditusuk Debt Collector

Terkait praktik penarikan kendaraan di jalan, Made menegaskan hal tersebut tidak dibenarkan jika tidak sesuai prosedur.

“Penarikan kendaraan di jalan tidak diperbolehkan. Ada prosedur yang harus dipenuhi oleh debt collector,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat menyelesaikan persoalan kredit melalui jalur resmi agar tidak menimbulkan konflik.

“Kami menyarankan agar permasalahan seperti ini diselesaikan melalui mediasi resmi di Polsek atau Polres setempat,” tukasnya. hry

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru