BOGOR (Realita)- Lelang alat ukur air untuk konsumen pelanggan di Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).
Pasalnya, alat ukur yang dipakai pemenang tender senilai lebih dari Rp 19 Miliar ini, diduga tidak memenuhi Standart Nasional Indonesia (SNI).
Sebab, alat ukur bikinan PT. Multipar Tirta Anugrah, pada menit ke-17 tidak bisa terbaca. Sehingga mengakibatkan ada selisih yang diberi batas toleransi hingga 10 per detik.
PT. Barindo Anggun Industry selaku peserta tender mengajukan keberatan pada Satuan Pengawas Internal (SPI) Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Tertanggal 23 Juni 2023. Atau sehari setelah dilakukan Pengujian Meter Air (AMR – Testing) di Lab Mekanikal Air Perumda Tirta Pakuwon Kota Bogor di IPA Cipaku.
Hal ini membuktikan sebelum pemenang lelang diumumkan, PT. Barindo sudah mengajukan keberatan.
Dalam pengujian, alat yang dipakai PT. Multipar Tirta Anugerah, hasilnya melebihi durasi yang telah ditentukan oleh SOP selama 20 menit. Bahkan, pada menit ke-17, meteran sudah tidak bisa terbaca.
Sementara meteran milik PT.Barindo Anggun Industri hasil pengujian dengan hasil (Testing ) menggunakan Modul IOT-E selama 30 menit, melebihi waktu yang telah ditentukan oleh pokja selama 20 menit.
Untuk itu, PT Barindo mengadukan hal ini kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Baladhika Karya Sidoarjo.
Menurut salah satu anggota LBH, Moch Takim, S.H.,M.H, dalam jawaban surat yang diterima PT Barindo, pada point 4.h.4 tertulis: “apabila meter air tidak terbaca oleh Modul AMR dan Aplikasi AMR , maka meter tidak lulus uji.
"Dalam jawaban surat unit satuan pengawas internal (SPI) cukup terang dan jelas, bahwa seharusnya barang meter air milik PT. Multipar Tirta Anugerah tidak lolos dan menjadi pihak yang kalah atau tidak dimenangkan dalam Lelang Tender Pengadaan Barang/Jasa Meter Air PDAM," tegas Takim yang diamini rekannya, Achmad Shodiq, S.H.,M.H.,M.KN, Zaenal Abidin,S.H dan Hari Susanto,S.H.
Atas kejanggalan ini, LBH Baladhika Karya Sidoarjo melaporkan ada dugaan korupsi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Kamis (7/5/2026).
"Kami berharap laporan kami ditindaklanjuti hingga tingkat penyidikan," tegas Shodiq.ang
Editor : Redaksi