SURABAYA (Realita)– Polrestabes Surabaya membongkar praktik perjokian Seleksi Nasional Berdasarkan Tes–Ujian Tulis Berbasis Komputer (SNBT-UTBK) yang diduga melibatkan tiga oknum dokter dan dua aparatur sipil negara (ASN). Sebanyak 14 orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan jaringan joki UTBK tersebut merupakan sindikat terstruktur yang telah beroperasi di berbagai daerah sejak 2017.
Baca juga: Demi Lolos Kedokteran, Peserta Rela Bayar Joki Hingga Rp700 Juta
“Jaringan ini cukup rapi. Ada yang berperan sebagai penerima order, pemberi order, joki lapangan hingga pembuat dokumen kependudukan palsu,” kata Luthfie kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, hasil penyelidikan menunjukkan praktik perjokian itu menyasar sejumlah perguruan tinggi negeri dan swasta di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Kalimantan. Fakultas kedokteran disebut menjadi tujuan paling banyak diminati.
Untuk menggunakan jasa joki, peserta disebut harus membayar antara Rp500 juta hingga Rp700 juta. Sementara para joki memperoleh bayaran mulai Rp20 juta sampai Rp75 juta per peserta.
Baca juga: Diduga Tipu Tiket Pesawat ke Jepang, Pemilik Travel di Surabaya Jadi Tersangka
“Sebagian besar permintaan memang untuk fakultas kedokteran karena tingkat kesulitannya dianggap lebih tinggi,” ujarnya.
Kasus ini terungkap saat pelaksanaan SNBT-UTBK di Gedung Rektorat Lantai 4 Universitas Negeri Surabaya (Unesa), 21 April 2026 lalu. Pengawas ujian mencurigai seorang peserta karena foto dan data ujian mirip dengan peserta tahun sebelumnya, namun menggunakan identitas berbeda.
Panitia kemudian melakukan pemeriksaan administrasi terhadap kartu peserta, KTP dan ijazah SMA. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan ketidaksesuaian pada identitas peserta sehingga kasus dilaporkan ke kepolisian.
Baca juga: Hariyanto Tanggapi Informasi yang Beredar Saat Kegiatan AKPI, Minta Proses Hukum Objektif
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan hingga mengungkap jaringan joki UTBK yang melibatkan sejumlah profesi, termasuk oknum dokter dan ASN.
Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 69 juncto Pasal 61 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.yudhi
Editor : Redaksi