Tersangka Tunggal Kasus BBM Subsidi di Jember Dinilai Sudah Sesuai Fakta Hukum

realita.co
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono.

JEMBER (Realita)- Polres Jember menegaskan penetapan FAP sebagai tersangka tungg dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar sudah sesuai dengan fakta hukum hasil penyidikan.

Polisi memastikan hingga kini belum ditemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Baca juga: Sopir Truk Jadi Tersangka Kasus BBM, Pelapor Sebut Mafianya Belum Tersentuh

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono mengatakan kasus ini bermula dari laporan yang diterima Satreskrim Polres Jember pada 14 Maret 2026 terkait dugaan penyalahgunaan solar subsidi. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi yang dianggap mengetahui langsung dugaan tindak pidana tersebut.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan seorang pria berinisial FAP, warga Kecamatan Tempurejo, Jember, sebagai tersangka tunggal. Tersangka diduga membeli, mengangkut, sekaligus menjual kembali BBM subsidi kepada masyarakat umum.

“Kami telah melakukan penetapan tersangka atas nama inisial F yang berdomisili di Tempurejo, Jember,” katanya, Jumat (08/05/2026).

Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit truk yang digunakan mengangkut BBM subsidi, drum atau kempu penyimpanan solar, hingga surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang menggunakan data petani. Polisi kini mendalami penggunaan barcode dan rekomendasi tersebut.

Baca juga: Forkopimda Pelalawan Sidak SPBU Pangkalan Kerinci dan Dundangan

Menurut Harry, tersangka diketahui menggunakan rekomendasi milik petani untuk mendapatkan kuota solar subsidi di SPBU. Namun dalam praktiknya, sebagian barcode diduga disalahgunakan untuk pembelian BBM yang kemudian dijual kembali.

“Untuk sementara yang kami dapatkan secara fakta hukum, tersangka masih satu orang. Yang bersangkutan membeli, mengangkut dan juga menjual BBM tersebut kepada masyarakat bebas,” ujarnya.

Polisi juga menepis isu adanya penghilangan barang bukti dalam kasus tersebut. Penyidik menyebut tersangka sempat melepas lampu sorot berwarna ungu yang terpasang di truk sebagaimana terlihat dalam video saat kejadian. Namun kendaraan tersebut akhirnya berhasil ditemukan dan disita polisi.

Baca juga: Ketegangan di Jembatan Sempit, Truk dan Motor Saling Rebutan Jalan

Saat diamankan, isi solar di dalam drum diketahui sudah habis dijual oleh tersangka. Berdasarkan pengakuannya, hasil penjualan BBM subsidi itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya. Polisi juga memastikan telah berkoordinasi dengan BPH Migas dan Pertamina untuk mendalami kemungkinan adanya pelanggaran dari pihak SPBU maupun pihak lain yang berkaitan dengan distribusi BBM subsidi.

“Kami telah berkoordinasi dengan BPH Migas dan Pertamina berkaitan dengan apakah ada sanksi ataupun pelanggaran yang menjerat dari SPBU itu sendiri,” pungkas Harry.rdy

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru