SURABAYA (Realita)— Dugaan praktik suap dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri dinilai tidak lepas dari besarnya dominasi kepala desa dalam proses rekrutmen. Kondisi itu disebut membuka celah terjadinya penyalahgunaan kewenangan meski sistem seleksi telah menggunakan digitalisasi.
Pandangan tersebut disampaikan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Hang Tuah, Bambang Ariyanto. Menurut dia, persoalan dalam pengangkatan perangkat desa menunjukkan adanya desentralisasi kewenangan tanpa pengawasan yang seragam.
Baca juga: Tiga Kepala Desa di Kediri Divonis, Hakim Ungkap Modus Rekayasa Rekrutmen Perangkat Desa 2023
“Secara normatif, pengisian perangkat desa telah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017,” kata Bambang, Jumat (9/5/2026).
Pria yang akrab disapa Ari itu menjelaskan, aturan teknis pengangkatan perangkat desa selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Menurut dia, perbup merupakan aturan pelaksana yang harus tetap mengacu pada regulasi di atasnya.
“Perbup biasanya menjabarkan teknis pelaksanaan dari aturan Permendagri agar sesuai dengan kondisi geografis dan sosial budaya daerah masing-masing,” ujarnya.
Ari menegaskan, desa memang memiliki otonomi dalam tata kelola pemerintahan. Namun, desa tetap menjadi bagian dari sistem pemerintahan nasional sehingga seluruh regulasi daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Baca juga: Tarif Pungli Perizinan ESDM Jatim: Rp 5 Juta hingga Rp 200 Juta
Ia juga menyoroti penerapan digitalisasi dan sistem online dalam proses rekrutmen perangkat desa. Menurutnya, langkah tersebut pada dasarnya memiliki tujuan positif untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi manipulasi.
“Digitalisasi dirancang untuk mengurangi intervensi, meningkatkan transparansi, dan meminimalkan manipulasi manual,” katanya.
Meski demikian, Ari menilai praktik korupsi tidak selalu terjadi pada aspek teknis pelaksanaan ujian, melainkan juga dipengaruhi relasi kekuasaan di tingkat lokal, khususnya kepala desa.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Enam Terdakwa Korupsi Pengerukan Tanjung Perak
“Jika ujian dilakukan secara online, tetapi proses penentuan peserta, pengawasan, atau kelulusan masih dipengaruhi jaringan kekuasaan lokal, maka korupsi tetap bisa terjadi,” ujarnya.
Menurut Ari, sistem digitalisasi tidak perlu diubah. Yang perlu diperkuat adalah mekanisme pengawasan terhadap proses rekrutmen perangkat desa.
Ia menilai ada dua persoalan utama yang perlu dibenahi, yakni besarnya dominasi kepala desa dan lemahnya pengawasan vertikal dari pemerintah di atasnya.yudhi
Editor : Redaksi