Saksi Ungkap Dugaan Skenario OTT Yunus Mahatma, Anggota DPRD Ponorogo Membantah

Reporter : Redaksi
Para saksi setelah dimintai keterangannya dalam perkara OTT Bupati Ponorogo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/5/2026). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)– Fakta mengejutkan mencuat dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko di Pengadilan Tipikor Surabaya. Saksi Daris Fuadi mengaku pernah diminta menemui tiga orang dari Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk membahas rencana operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma.

Pengakuan itu langsung dibantah anggota DPRD Ponorogo Relelyanda Solekha Wijayanti alias Lely yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Baca juga: Dugaan Perselingkuhan Jadi Pintu Terbongkarnya Skandal Korupsi di Ponorogo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Direktur CV Cipto Makmur Jaya Sucipto, Wakil Direktur Administrasi RSUD dr Harjono Mujib Ridwan, Daris Fuadi, Lely, serta Sekretaris Direktur RSUD dr Harjono Wahyu Niken P.

Dalam persidangan, Daris mengaku pernah diminta Lely menemui tiga orang dari Kejaksaan Negeri Ponorogo terkait rencana OTT terhadap Yunus Mahatma. Keterangan itu muncul saat penasihat hukum Yunus Mahatma menyinggung Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 9 yang sebelumnya tidak didalami JPU KPK.

Dalam BAP tersebut disebutkan adanya uang Rp200 juta yang dipinjam melalui aplikasi Moladin. Uang itu disebut akan digunakan sebagai bagian dari skenario untuk menjebak Yunus Mahatma seolah menerima uang dari kontraktor bernama Sucipto.

“Benar,” ujar Daris saat memberikan keterangan di persidangan, Selasa (12/5/2026).

Daris menjelaskan, pertemuan dengan tiga orang yang disebut berasal dari kejaksaan itu dilakukan pada malam hari di Ponorogo.

“Malam Selasa saya disuruh menemui tiga orang kejaksaan. Di situ merencanakan OTT kecil-kecilan,” katanya.

Penasihat hukum Yunus Mahatma kemudian memperjelas maksud pernyataan tersebut.

“OTT-OTT-an begitu ya?” tanya kuasa hukum.

“Iya, kecil-kecilan,” jawab Daris.

Menurut Daris, rencana tersebut akhirnya tidak terlaksana karena situasi sudah menjelang dini hari.

“Tidak ada jawaban, akhirnya saya pulang sekitar pukul 02.30 WIB,” ujarnya.

Pengakuan Daris membuat Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada ikut mendalami keterangan tersebut. Hakim menanyakan apakah Daris benar-benar telah bertemu dengan pihak kejaksaan yang dimaksud.

“Sudah, Yang Mulia,” jawab Daris.

Bahkan ketika majelis hakim menanyakan kesediaannya untuk dipertemukan dengan tiga orang yang disebut sebagai jaksa tersebut, Daris menyatakan siap.

“Bisa,” katanya singkat.

Baca juga: Sidang Sugiri: Kontraktor Proyek RSUD Ponorogo Harus ‘Sowan’ ke Heru Sangoko

Di sisi lain, Lely membantah pernah memerintahkan Daris menemui pihak kejaksaan untuk menjebak Yunus Mahatma. Menurutnya, justru Daris yang lebih dahulu menyampaikan informasi terkait dugaan pengumpulan dana dari kontraktor proyek di RSUD dr Harjono.

“Daris menginformasikan ke saya, ‘Mbak, ini mau ada pengumpulan dana di rumah sakit’,” ujar Lely di hadapan majelis hakim.

Ia mengaku hanya menyarankan agar informasi itu dilaporkan ke kejaksaan apabila memang disertai bukti.

“Ya sudah laporkan ke kejaksaan saja. Memang ada barang buktinya?” katanya.

Meski membantah mengatur OTT, Lely mengakui sempat berkomunikasi dengan pihak kejaksaan melalui seorang perantara bernama Adhya.

“Saya cerita bahwa di rumah sakit mau ada pengumpulan uang dari para kontraktor,” ujarnya.

Dalam persidangan itu, Lely juga mengaku memiliki kekesalan pribadi terhadap Yunus Mahatma. Ia menilai gaya hidup Direktur RSUD dr Harjono tersebut tidak pantas dipertontonkan kepada publik.

“Saya geram karena perilaku direktur itu sudah tidak layak. Di story WhatsApp sering memposting deposito bernilai besar,” katanya.

Baca juga: Sidang Sengketa Harta Gono-gini Sora Nadhirah dan Wahyudi Frastiyio, Kedua Pihak Saling Adu Bukti

Lely mengaku pernah menyampaikan keberatan tersebut kepada Sugiri Sancoko. Namun, pernyataan itu memicu perdebatan dengan Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada yang menilai harta pribadi seseorang bukan persoalan selama tidak melanggar hukum.

Perdebatan semakin memanas ketika Lely menyinggung partainya sebagai bagian dari tim pemenangan Sugiri Sancoko pada Pilkada Ponorogo. Hakim kemudian mengingatkan bahwa dalam persidangan juga terungkap adanya dugaan mahar politik kepada sejumlah partai.

“Koreksilah diri ya. Itu lebih bagus daripada kita melihat jelek orang daripada diri sendiri,” ujar I Made Yuliada.

Kasus ini bermula dari OTT KPK yang menjerat Sugiri Sancoko, Sekda Ponorogo Agus Pramono, serta Direktur RSUD dr Harjono Yunus Mahatma.

Dalam dakwaan, Sugiri disebut menerima suap total Rp1,85 miliar dan gratifikasi sebesar Rp5,57 miliar.

Pada dakwaan pertama, Sugiri bersama Agus Pramono didakwa menerima suap Rp900 juta dari Yunus Mahatma terkait jabatan Direktur RSUD dr Harjono.

Sedangkan pada dakwaan kedua, Sugiri dan Yunus didakwa menerima suap Rp950 juta dari Direktur CV Cipto Makmur Jaya, Sucipto, terkait proyek pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap Paviliun RSUD dr Harjono tahun 2024. Jaksa menyebut uang itu diberikan agar perusahaan milik Sucipto memenangkan proyek melalui pengadaan e-katalog.

Selain itu, Sugiri juga didakwa menerima gratifikasi Rp5,57 miliar dari berbagai pihak selama menjabat Bupati Ponorogo. Salah satu penerimaan yang disorot ialah uang THR dari Yunus Mahatma senilai Rp25 juta pada 2023 serta masing-masing Rp100 juta pada 2024 dan 2025.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru