JAKARTA (Realita)- Bentuk upaya meningkatkan perlindungan terhadap konsumen di Indonesia, Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) sejak tahun 2019 telah memiliki program pemberian penghargaan kepada perusahaan dan institusi yang peduli pada pemenuhan hak-hak konsumen dengan nama BPKN Award Raksa Nugraha.
Ketua BPKN RI, M. Mufti Mubarok menjelaskan BPKN Award Raksa Nugraha adalah ajang apresiasi tahunan yang dipersembahkan oleh BPKN RI kepada para stakeholder yang bertanggung jawab terhadap perlindungan konsumen yang kredibel dan independen.
Baca juga: BPKN RI Desak Pemerintah Terbitkan Penggunaan Medsos Bagi Anak di Bawah Umur
"Karena negara wajib harus hadir dalam setiap hal yang menyangkut Perlindungan Konsumen," ujar Mufti Mubarok.
Baca juga: BPKN RI Tegaskan Era Baru Konser di Indonesia, Promotor Wajib Lebih Profesional
Mufti juga menjelaskan, BPKN RI menggandeng The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG) untuk menyiapkan model penilaian berbasis Malcolm Baldridge National Quality Award," sambungnya.
"Ini adalah program penilaian untuk menentukan rating perusahaan dalam perlindungan konsumen berdasarkan tujuh aspek penilaian, yang meliputi kepemimpinan, strategi, pelanggan atau konsumen, manajemen sumber daya, organisasi proses produksi, peningkatan kinerja, dan hasil," ungkapnya.
Baca juga: BPKN Minta Konsumen Jemaah Haji dan Umrah di Lindungi Menuju Haji 2026
BPKN Award Raksa Nugraha 2026 akan dilaksanakan pada 20 - 22 November 2026 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta.(Ang)
Editor : Redaksi