BPKN Minta Konsumen Jemaah Haji dan Umrah di Lindungi Menuju Haji 2026

JAKARTA (Realita)- Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penyelenggaraan Haji dan Umrah yang aman, transparan dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengaduan Konsumen Lintas Kementerian/Lembaga Sektor Pariwisata “Membangun Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang Aman, Transparan, dan Berkeadilan bagi Konsumen” yang digelar di Hotel Avenzel Cibubur, pada Rabu, 3 Desember 2025 kemarin.


Dalam acara tersebut dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan utama, mulai dari Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, BPKH, Polri, Asosiasi Penyelenggara, hingga BPSK dan organisasi masyarakat.

Ketua BPKN RI Prof. Dr. H. M. Mufti Mubarok menegaskan bahwa hari ini menjadi momentum bersejarah “Cukup sudah jemaah kita menjadi korban ketidakpastian.

"Negara hadir penuh. Kita pastikan setiap rupiah, setiap janji fasilitas, dan setiap hak konsumen jemaah dilindungi secara nyata," ujar Mufti kepada Realita.co, Kamis (4/12/2025).

Mufti juga menambahkan, karena sejatinya haji adalah suatu hal yang harus ramah konsumen, dalam artian dilihat dari bagaimana konsep pelayanan haji yang sudah tentu harus menekankan aspek biaya, kenyamanan, kemananan, dan keselamatan jemaah.

*Tiga Agenda Besar Demi Jemaah Indonesia:*

Berdasarkan hasil kesepakatan lintas kementerian/lembaga, BPKN RI menegaskan tiga terobosan strategis:

1.Sistem Pengaduan Terpadu Nasional
Semua pengaduan akan masuk dalam satu pintu nasional sehingga kasus dapat ditangani lebih cepat, terkoordinasi, dan juga transparan. Ketua BPKN menegaskan tidak boleh lagi ada jemaah yang bingung harus mengadu ke mana. Semua tercatat, semua terlacak.

2.Standarisasi Refund Nasional dan Sanksi Tegas Seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib mengikuti mekanisme refund nasional. Travel nakal yang tidak mengembalikan dana dan tidak memberikan layanan sesuai paket akan diberikan sanksi tegas, termasuk rekomendasi pencabutan izin dan penindakan oleh Polri.

3.Audit Berkala & Pengawasan Real-Time
Seluruh penyelenggara akan dikenakan audit rutin, manajemen risiko, dan pemantauan perjalanan jemaah secara real-time, demi mencegah gagal berangkat dan penyimpangan layanan.

Perlindungan Konsumen: Bukan Pelengkap, Tapi Fondasi Utama Haji–Umrah Indonesia

Rakor ini juga menyepakati sejumlah langkah lanjutan, termasuk:

• Penyusunan SOP dan SPM layanan Haji dan Umrah sebagai turunan UU 14/2025.

• Publikasi daftar resmi PPIU–PIHK patuh dan bermasalah agar masyarakat dapat memilih dengan aman.

• Pembentukan forum independen Haji–Umrah secara berkala.

• Kerja sama BPKN, Kemenko Pangan, dan Kementerian Haji dan Umrah terkait keamanan makanan, transportasi, dan akomodasi jemaah.

• Penguatan peran Polri dalam penindakan travel ilegal.

Mufti meminta bahwa “semua pihak sepakat agar tidak ada lagi ruang bagi travel abal-abal dan praktik yang merugikan jemaah.”

"Tidak adalagi ruang bagi travel abal-abal yang bisa merugikan jemaah haji dan umroh," ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya menegaskan bahwa “setiap tahun, lebih dari satu juta masyarakat Indonesia mempercayakan perjalanan suci mereka kepada penyelenggara.

"Kepercayaan itu tidak boleh dikhianati. Perlindungan konsumen bukan hanya isu ekonomi ini isu moral dan isu kemanusiaan," tegasnya.

"Dan mulai hari ini, kita tidak hanya memperbaiki sistem, namun juga membangun ekosistem Haji dan Umrah yang ramah konsumen, berkeadilan, dan berintegritas," pungkasnya. (Ang)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru