BEKASI (Realita) Kepolisian akhirnya menetapkan driver Taxi Green SM sebagai tersangka dalam dugaan penyebab dalam kecelakaan KRL di perlintasan dekat Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, (28/4)
"Dianggap terjadi akibat kelalaian pengemudi taksi dan penyebab terjadinya lakalantas KRL vs Taxi Green SM adalah karena lalainya pengemudi RR,” ujar Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia dikutip keterangannya kepada awak media, Kamis (21/5/2026).
Baca juga: Warga Babat Lamongan Tewas Tertemper Kereta Api
Gefri juga menegaskan Sopir taksi tersebut dikenakan Pasal 310 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam bulan penjara atau denda sebesar Rp 1 juta.
Sementara itu, Gefri mengungkapkan bahwa Masinis KRL tidak dikenakan sanksi pidana.
"Berdasarkan pada ketetuan Pasal 124 UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," ungkapnya
Baca juga: Kurang Hati-Hati, Pejalan Kaki Terpental Ditabrak Kereta di Kebon Jeruk
Bahwa insiden ini merupakan bagian dari dua peristiwa terpisah, di mana KRL juga ditabrak oleh KA Argo Bromo Anggrek di lokasi terpisah.
“Kalau untuk satlantas, tidak ada kaitannya antara kejadian yang di stasiun dengan kereta api yang di Ampera," sambungnya.
Badan Keselamatan Transportasi Nasional (KNKT) juga terlibat dalam pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, Gefri menekankan bahwa dalam kejadian tertempernya taksi tersebut, tidak ada korban jiwa di antara penumpang KRL dan mobil taksi.
Baca juga: Remaja Tertabrak Kereta di Perlintasan di Kebon Jeruk
“Kalau kami dari Satlantas, terkait masalah penanganan laka lantasnya,” jelasnya.
Insiden ini diduga mengakibatkan KRL terhenti di tengah rel, menciptakan gangguan pada perlintasan kereta.
lebih lanjut, indikasinya KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL lain yang terhenti di Stasiun Bekasi Timur, menyebabkan kematian belasan orang dan puluhan luka-luka.(Ang)
Editor : Redaksi