BATU (Realita)- Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus kencan online.
Dua terduga pelaku berinisial RA (24) dan NI (21) diamankan petugas di sebuah rumah kos kawasan Desa Beji, Kota Batu, Minggu (17/5/2026) malam.
Baca juga: Khamim Tohari Dukung Pembelian Lahan Konservasi oleh Pemkot Batu
Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang pria berinisial AF yang mengaku menjadi korban curas pada Jumat dini hari (15/5/2026).
AF yang bekerja sebagai pengemudi ojek online melaporkan dirinya menjadi korban perampasan sepeda motor di Jalan Sarimun Gang Punden, Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
“Pelapor awalnya mengaku didorong hingga terjatuh oleh orang tidak dikenal. Setelah itu, ia dihampiri tiga orang bersenjata tajam yang merampas sepeda motor Honda Vario miliknya. Korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp20 juta,” ujar Iptu M. Huda Rohman, Jumat (22/5/2026).
Baca juga: Raperda PSU Antisipasi Pengembang Nakal yang Meresahkan Masyarakat
Namun, saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi, petugas menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan tersebut.
“Tim Unit Reserse melakukan olah TKP secara mendalam, termasuk memeriksa saksi-saksi dan bukti pendukung. Hasilnya ditemukan indikasi kuat bahwa laporan yang disampaikan AF tidak benar atau fiktif,” katanya.
Baca juga: Ketua DPRD Dukung Langkah Strategis Pemkot Batu Ciptakan Iklim Investasi yang Kondusif
Setelah mendapatkan fakta sebenarnya dan laporan yang telah diperbaiki, Unit Resmob Satreskrim Polres Batu langsung melakukan penyelidikan lanjutan. Berbekal rekaman CCTV dan data pendukung lainnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.
“Kedua tersangka RA dan NI sudah diamankan. Kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian serba hitam, helm hitam, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas para tersangka di sekitar lokasi kejadian,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (Ton)
Editor : Redaksi