MADIUN (Realita) — Polemik dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan Taman Bantaran Kota Madiun akhirnya mendapat klarifikasi dari warga setempat.
Pengelolaan parkir yang selama ini berjalan disebut merupakan bentuk swadaya masyarakat untuk membantu penataan lalu lintas dan kenyamanan pengunjung, bukan praktik ilegal seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Baca juga: Nu’man Iskandar Soroti Kasus PT JPC, Pemkot Madiun Diminta Tegakkan Perda Andalalin
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Sutrisno, menanggapi kritik yang sebelumnya disampaikan anggota DPRD Kota Madiun Fraksi Perindo, Dwi Jatmiko Agung Subroto (Kokok Patihan), melalui video di TikTok.
Menurut Sutrisno, kritik tersebut dipandang sebagai masukan positif. Namun, ia berharap kritik juga disertai solusi konkret demi kepentingan masyarakat.
“Kritikan dari Pak Kokok Patihan saya anggap positif. Sebagai wakil rakyat, selain mengkritik juga diharapkan mampu memberikan solusi terbaik,” ujar Sutrisno, senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan Taman Bantaran saat ini mengacu pada izin dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Kementerian PUPR berdasarkan Keputusan Nomor 125 Tahun 2017 terkait pembangunan konstruksi taman lalu lintas. Sementara untuk pengelolaan parkir, menurutnya, masih memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak BBWS.
Lebih jauh, Sutrisno menuturkan bahwa petugas parkir yang bertugas di kawasan Taman Bantaran seluruhnya merupakan warga Kelurahan Pangongangan yang dipimpin oleh Martono.
Baca juga: Warga Bireuen Serukan Boikot Premanisme Berkedok Parkir, Ada Setoran Ilegal?
Mereka bergerak secara swadaya setelah melihat meningkatnya aktivitas pengunjung Sunday Market yang kerap memicu kemacetan dan parkir semrawut di sekitar lokasi.
Tanpa adanya penataan, kondisi lalu lintas di sekitar taman dinilai rawan menimbulkan ketidaktertiban serta mengganggu pengguna jalan lain. Karena itu, warga berinisiatif membantu mengatur kendaraan pengunjung agar lebih tertib dan aman.
Untuk tarif parkir, warga menetapkan biaya Rp2.000 bagi kendaraan roda dua. Nominal tersebut disebut masih berada di bawah ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi parkir.
Baca juga: Dishub Kota Kediri Hadapi Parkir Liar dan Over Kapasitas, Digitalisasi Dikebut
Lebih lanjut, Sutrisno menjelaskan bahwa hasil penarikan parkir tidak sepenuhnya menjadi pendapatan petugas. Sebanyak 60 persen digunakan untuk operasional dan petugas parkir, sedangkan 40 persen lainnya dimasukkan ke kas bersama.
Dana tersebut, dipergunakan untuk pemeliharaan fasilitas di kawasan Taman Bantaran, mendukung kegiatan sosial warga, hingga kontribusi lingkungan melalui LPMK Pangongangan.
“Setiap bulan hasil tersebut diumumkan secara transparan dalam acara arisan,” pungkasnya. Yw
Editor : Redaksi