Hakim Minta KPK Kejar Dugaan Aliran Uang Rp1,4 Miliar ke Eks Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni

Reporter : Redaksi
Saksi Eko Agus Supriyadi, Bambang Yudi Setiawan, Dian Nur Cahyanto, Wildan dan Sulfar Ali Akbar saat di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/5/2026). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)- Nama mantan Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni ikut terseret dalam sidang dugaan suap yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. Majelis hakim bahkan meminta jaksa KPK mendalami pengakuan kontraktor Eko Agus Supriyadi terkait uang Rp1,4 miliar yang disebut dipinjam Ipong dan hingga kini belum dikembalikan.

Fakta itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/5/2026). Eko Agus Supriyadi, kontraktor sekaligus pasangan anggota DPRD Ponorogo Mujiatin dari Fraksi PKB, mengaku pernah meminjamkan uang miliaran rupiah kepada Ipong saat masih menjabat Bupati Ponorogo.

Baca juga: “Titipan Sekda” di Sidang Korupsi Ponorogo, Hakim Curigai Skema Fee Proyek Kontraktor Pasangan Anggota DPRD

Pengakuan tersebut mencuat saat penasihat hukum Sugiri, Indra Priangkasa, membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Eko Agus.

“Bupati Ponorogo yang menjabat sebelumnya, Ipong Muchlissoni, saya juga memberi uang sejumlah Rp1,4 miliar. Benar itu?” tanya Indra kepada saksi Eko Agus.

Eko Agus membenarkan adanya penyerahan uang tersebut. Namun ia menegaskan uang itu bukan pemberian, melainkan pinjaman.

“Pinjam dia (Ipong),” jawab Eko Agus.

Indra kemudian mempertegas apakah uang Rp1,4 miliar itu diberikan sekaligus atau bertahap. Direktur CV Selo Kencono itu mengaku menyerahkan uang tersebut dalam satu waktu.

“Seketika,” katanya.

Jawaban itu langsung menyita perhatian majelis hakim. Hakim anggota Manambus Pasaribu kemudian menanyakan apakah uang yang disebut sebagai pinjaman itu sudah dikembalikan oleh Ipong.

“Sudah dikembalikan?” tanya hakim.

Dengan santai, Eko Agus menjawab uang tersebut belum kembali.

“Belum,” jawabnya singkat.

Majelis hakim kemudian mendalami mekanisme penyerahan uang miliaran rupiah tersebut. Hakim ketua I Made Yuliada beberapa kali memotong jawaban Eko Agus karena dinilai berbelit dan tidak logis.

“Jawab saja! Uang Rp1,4 miliar itu diberikan pakai transfer atau cash itu? Jangan hati-hati, jangan hati-hati,” tegas hakim I Made Yuliada dengan nada tinggi.

Baca juga: Nama Eks Bupati Ipong Muncul di Sidang Korupsi Sugiri, Saksi Sebut Utang Rp 1,4 Miliar Belum Dibayar

Eko Agus lalu menjelaskan dirinya menyerahkan cek Bank Jatim kepada ajudan Ipong. Menurut dia, cek tersebut kemudian dicairkan oleh ajudan Ipong bernama Fajar.

“Yang mencairkan ajudan namanya Fajar,” beber Eko Agus.

Namun ketika ditanya atas nama siapa cek itu diterbitkan, Eko Agus tampak kebingungan dan tidak mampu menjelaskan secara rinci.

“Kalau nggak keliru, saya lupa,” kilahnya.

Keterangan yang berubah-ubah membuat majelis hakim mulai meragukan pengakuan Eko Agus. Hakim ketua I Made Yuliada bahkan secara terbuka meminta jaksa KPK mengembangkan temuan tersebut, terutama terkait dugaan aliran uang ke Ipong Muchlissoni.

“Kembangkan lagi, Pak Jaksa, ya, berkaitan dengan pemberian Bupati sebelumnya. Periksa ini orang,” tegas hakim kepada jaksa KPK.

Majelis hakim juga menilai Eko Agus tidak kooperatif dalam memberikan keterangan di persidangan. Hakim mengingatkan agar saksi tidak mencoba membohongi majelis hakim.

Baca juga: Uang Lembur Pegawai Dipakai Setoran ke Sugiri, Hakim Tegur Kabag Ponorogo

“Kalau kami dikibuli kayak anak-anak, itu kami tidak suka sekali. Yang jujur Saudara,” tegas hakim ketua.

Dalam persidangan itu, hakim juga menyoroti pengakuan Eko Agus yang disebut kerap meminjamkan uang kepada pejabat daerah. Selain Sugiri dan Ipong, hakim bahkan menyindir kemungkinan bupati berikutnya juga bisa meminjam uang kepada Eko Agus karena pola kedekatan tersebut.

“Saksi ini lebih lima kali pinjami Bupati (Sugiri). Bupati yang sebelumnya juga dipinjemin Rp1,4 miliar, belum kembali lagi. Nanti Bupati baru Ponorogo, bisa juga pinjam lagi. Sepertinya saksi ini baik sekali sama Bupati,” sindir hakim anggota Manambus Pasaribu.

Dalam persidangan itu, selain Eko Agus Supriyadi jaksa KPK juga menghadirkan empat saksi lainnya antara lain Bambang Yudi Setiawan, Dian Nur Cahyanto, Wildan dan Sulfar Ali Akbar.

Diketahui, Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan KPK di Ponorogo pada November 2025. Saat ini Sugiri menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Selain Sugiri, mantan Sekda Ponorogo Agus Pramono dan mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma juga duduk di kursi terdakwa. KPK menduga praktik suap tersebut berkaitan dengan pengondisian proyek serta mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru