MADIUN (Realita) - Pemerintah Kabupaten Madiun kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut, Kabupaten Madiun berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penghargaan opini WTP ini diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin kepada Bupati Madiun, Hari Wuryanto bersama Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono di Kantor BPK Jawa Timur, Jalan Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (29/5/2026) siang.
Baca juga: Paripurna DPRD Madiun Bahas LKPJ 2025, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
Capaian tersebut menunjukkan sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam mengawal penggunaan anggaran daerah agar tetap sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono menegaskan bahwa opini WTP bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan juga menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Politisi PDI Perjuangan tersebut memastikan seluruh rekomendasi dan catatan perbaikan dari BPK RI akan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Apapun yang telah direkomendasikan oleh BPK nanti harus segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Baca juga: DPRD Kota Madiun Evaluasi LKPJ 2025, Soroti Penurunan Pertumbuhan Ekonomi dan Kenaikan Inflasi
Menurut Fery, terdapat sejumlah catatan penting dari BPK yang harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Di antaranya terkait penertiban aset daerah, khususnya dalam inventarisasi dan pengelolaan aset tetap agar lebih tertib secara administratif maupun fisik.
Selain itu, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi sorotan di tengah kondisi daerah saat ini.
Fery menegaskan bahwa meskipun kembali meraih opini WTP, pemerintah daerah tidak boleh berpuas diri. DPRD, kata dia, akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK agar tidak terjadi temuan berulang pada tahun berikutnya.
Baca juga: DPRD Kabupaten Madiun Sepakati Dua Raperda Non-APBD, BPR Resmi Menuju Perseroda
“Batas waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK adalah 60 hari terhitung sejak hari ini untuk menyelesaikan seluruh temuan,” tandasnya.
Pihak DPRD Kabupaten Madiun berharap melalui sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif, seluruh rekomendasi BPK dapat segera diselesaikan demi mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (Adv/Yw)
Editor : Redaksi