Hampir Setahun Pengaduan Mandek di Polres Samosir, Warga akan Propamkan Kasat Reskrim 

realita.co
Laporan penyerobotan tanah di Polres Samosir mandek, terlapor pasang pagar kawat duri

SAMOSIR (Realita)- Penanganan laporan dugaan penyerobotan tanah oleh warga Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatra Utara, Julian Sidauruk, ke Polres Samosir sudah hampir setahun mandek. 

Kuasa hukum pelapor, Rakerhut Situmorang SH MH mengatakan, akan membawa persoalan tersebut ke Polda Sumatera Utara jika tidak ada perkembangan signifikan. 

Baca juga: RDP DPRD Samosir Diprotes, Pelapor Tidak Dihadirkan

"Akan kita laporkan ke Propam," sebutnya kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026) di Pangururan. 

Kliennya, Julian Sidauruk melaporkan dugaan penyerobotan tanah sejak 25 Agustus 2025 lalu. Namun hingga kini, ia menilai penanganan perkara belum menunjukkan kejelasan.

Ia menerangkan, kliennya memiliki sebidang tanah bersertifikat yang dibeli semasa hidup orangtuanya, Dian Sidauruk.

Sudah tercatat dalam Akta Jual Beli Nomor 51 tanggal 24 Juni 2003 di hadapan PPAT Hermin Sianipar SH. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 33 telah dibaliknamakan kepada Dian Sidauruk pada 15 Juli 2002.

Permasalahan muncul setelah RS dan WS diduga melakukan penimbunan jalan dengan batu padas di atas objek tanah milik kliennya.

"Sekarang malah dipasang kawat duri, hingga kliennya tidak memiliki akses jalan ke rumah," tegas Rakerhut. 

Ditambahkannya, Julian melaporkan dugaan penyerobotan tanah karena, karena sebelumnya jalan di atas objek tersebut ditimbun oleh pihak yang tidak memiliki legalitas. "Tapi mandek di Satreskrim Polres Samosir," beber dia. 

Menurut Rakerhut, Kantor ATR/BPN Samosir telah melakukan pengukuran ulang pada 23 Januari 2026, termasuk terhadap jalan selebar 3 meter dan panjang 150 meter yang menjadi objek sengketa yang dilaporkan kliennya.

Baca juga: Sorotan Tajam Mengarah Kepada Komisi I DPRD Samosir, Persoalan Pelayanan Poli Mata RSUD Hadrianus Sinaga

"Pengukuran itu sudah mendukung pembuktian dugaan tindak pidana, yang dilakukan terlapor," ungkapnya lagi. 

Rakerhut menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi Rahman Sidauruk serta bukti fotokopi SHM Nomor 32 atas nama Jabat Uhum Sidauruk dan SHM Nomor 33 atas nama Dian Sidauruk, dalam denah sertifikat telah tercantum rencana jalan.

"Artinya, keberadaan jalan yang sekarang dipasang kawat duri oleh pihak terlapor, secara faktual dan yuridis telah ada sebelum transaksi jual beli dilakukan," sebutnya. 

Ia juga menyoroti kewajiban penyidik dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) serta memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2009 jo. Perkap Nomor 12 Tahun 2012.

Kuasa hukum menduga adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP atau Perppu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Ia juga menyebut kemungkinan penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pihak yang menyuruh melakukan.

Baca juga: Warga Sihotang Orasi di PN Balige, Kawal Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Bansos PENA

Rakerhut menegaskan, jalan tersebut telah dibayar ganti ruginya sejak Juni 2000 kepada pemilik sebelumnya dan telah digunakan selama 25 tahun tanpa gugatan perdata yang membatalkan transaksi.

“Jika laporan ini terus berlarut tanpa kepastian hukum, kami akan menyampaikan pengaduan ke Polda Sumatera Utara,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan profesionalisme penegakan hukum di Polres Samosir, khususnya Kasat Reskrim yang dinilai tidak objektif dalam kasus ini. 

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk saat dikonfirmasi menyatakan perkara masih dalam tahap penyelidikan.

“Sudah diproses dan SP2HP telah dikirimkan. Saat ini masih tahap lidik,” ujarnya.amb

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru