BALIGE (Realita)- Warga Kenegerian Sihotang penerima Bantuan Sosial Program Ekonomi Nasional (Bansos PENA) menggelar aksi orasi di depan Pengadilan Negeri Balige, Jumat (23/1/2026), menjelang sidang praperadilan kasus dugaan korupsi Bansos PENA yang menjerat mantan Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap permohonan praperadilan yang diajukan tersangka, sekaligus untuk mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat penerima bantuan.
Dalam orasinya, warga secara tegas menyatakan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Samosir agar mengusut tuntas kasus Bansos PENA, termasuk menelusuri dan menindak pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami datang ke pengadilan untuk memantau langsung sidang ini, supaya hakim tidak memenangkan praperadilan tersangka yang sudah ditahan,” ujar Albertus Sitanggang, salah seorang perwakilan warga Kenegerian Sihotang.
Albertus menyampaikan bahwa kehadiran warga juga bertujuan menyampaikan langsung keresahan masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Ia mengungkapkan, bantuan yang diterima warga tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan berupa barang.
“Awalnya kami diberitahu bantuan sebesar Rp 5 juta. Namun yang kami terima barang. Setelah kami hitung berdasarkan harga barang pada tahun 2024, nilainya tidak sampai Rp 5 juta,” katanya.
Selain itu, kata Albertus lagi, kami bukan hanya korban banjir lagi, tetapi korban Bansos PENA.
Menurutnya, pola penyaluran bantuan tersebut bertentangan dengan petunjuk teknis Bansos PENA yang mengatur bahwa bantuan harus disalurkan melalui transfer langsung ke rekening penerima manfaat.
“Kami menduga bantuan yang seharusnya kami terima secara utuh telah diselewengkan. Ini merugikan masyarakat korban bencana,” tegas Albertus dalam orasinya.
Warga lainnya, Polma Mangaratua Sihotang menilai penggantian bantuan uang dengan barang membuka ruang terjadinya pengurangan nilai bantuan dan berpotensi menjadi modus penyimpangan anggaran.
Ia menambahkan, barang yang kami terima ada pupuk, mulsa, pupuk cair organik, nilainya tidak ada 5 juta.
Kehadiran kami di depan Pengadilan Negeri Balige ini juga menjadi bentuk tekanan moral agar proses hukum tidak berhenti pada satu tersangka. Juga kami memberikan dukungan moral kepada bapak Satria Irawan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir karena telah menahan tersangka.
Kami yakin, bukan hanya kadis itu pelakunya, pasti ada pelaku lain, ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial melibatkan banyak pihak, sehingga aparat penegak hukum diminta mengungkap secara menyeluruh rantai tanggung jawab dalam kasus tersebut.
Diketahui, pascabanjir bandang tahun 2023, ratusan kepala keluarga di wilayah Kenegerian Sihotang tercatat sebagai penerima Bansos PENA yang bersumber dari Kementerian Sosial.
Sidang Praperadilan dilaksanakan sekitar pukul 16: 30 Wib berjalan aman dan kondusif yang langsung disaksikan beberapa perwakilan korban banjir bandang Kenegerian Sihotang.amb
Editor : Redaksi